Pihak berwajib di Arab Saudi menangkap satu selebgram asal Indonesia yang kedapatan menjual visa ziarah untuk ibadah haji. Padahal, selama ini Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menyatakan bahwa visa ziarah tidak bisa dipakai untuk berhaji.
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan hingga saat ini masih menelusuri keberadaan jemaah tersebut.
"Mereka tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujar Yusron di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Kamis (6/6/ 2024).
Yusron mengatakan, diduga masih banyak pegiat media sosial yang menjual 'paket haji ilegal'.
Ia mengemukakan bahwa sebenarnya Pemerintah Arab Saudi sudah memantau akun-akun selebgram di media sosial (medsos) seperti TikTok yang menjual paket haji tanpa antre, baik mereka yang bermukim di Arab Saudi maupun di Indonesia.
"Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya," katanya.
Yusron mengemukakan, waktunya sebenarnya sudah tidak terkejar untuk menyelamatkan korban ke tanah air terlebih dahulu. Meski begitu, KJRI Jeddah belum mendalami kasusnya karena tidak memiliki wewenang untuk menindak.
Lebih lanjut, ia mengimbau bahwa pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya sangat ketat oleh Pemerintah Saudi. Pengetatan ini harus dilakukan karena haji tanpa prosedural dapat mengganggu kelancaran puncak haji.
Imbauan Pemerintah Saudi
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi gencar menyampaikan pesan yang disebarkan melalui provider lokal mengenai sanksi dan denda bagi siapa saja yang berhaji tanpa menggunakan visa resmi.
Pesan yang diterima tersebut berupa imbauan dalam sejumlah bahasa, seperti Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia. Tak hanya sekali, pesan tersebut disiarkan secara massif dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang puncak ibadah haji.
Dalam pesan itu juga disebutkan denda bagi pelanggar, mulai denda uang hingga larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
Cak Imin Dapat Pesan dari Pemerintah Saudi Soal Larangan Haji Tanpa Dokumen Resmi, Begini Isinya [Istimewa]
"Denda sebesar (10.000) riyal dikenakan kepada warga dan pendatang yang kedapatan tidak memiliki izin haji di wilayah geografis yang telah ditetapkan.
Para pelanggar warga negara dan pendatang terhadap peraturan dan instruksi haji akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk ke Kerajaan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum.
Denda keuangan yang dikenakan kepada para pelanggar sebesar (10.000) riyal akan dilipatgandakan jika pelanggaran tersebut diulangi.
Hukuman bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar terhadap peraturan dan instruksi haji tanpa izin akan dipenjara hingga (6) bulan dan dikenakan denda sebesar (50.000) riyal. #Tidak_Haji_Tanpa_Izin."
Ketika diperiksa pengirimnya, tertulis pesan tersebut disebarkan oleh MOI atau Ministry of Inferior, yakni Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Saudi (Wizarah al Dahiliyyah).
Selain pesan tersebut, MOI juga mengimbau agar waspada penipuan perjalanan haji yang dilakukan perusahaan travel ibadah.
Sumber: suara
Foto: Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary. [MCH 2024]