Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Gegara Tak Hadiri Praperadilan di Bandung -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Gegara Tak Hadiri Praperadilan di Bandung

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-26T07:06:02Z

Sidang praperadilan Pegi Setiawa ditunda, kuasa hukum laporkan Polda Jawa Barat (Jabar) ke Menko Polhukam.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, mengunjungi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa 25 Juni 2024.

Agenda kunjungan ini bertujuan untuk melaporkan Polda Jawa Barat yang tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 24 Juni 2024.

Ketidakhadiran kuasa hukum dari Polda Jabar membuat sidang perdana Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.

Saat itu, Marwan Iswandi datang untuk membuat surat pengaduan kepada Kemenko Polhukam, yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.

Selain menjabat menko polhukam, Hadi Tjahjanto juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Marwan berharap Hadi Tjahjanto dapat menegur Polda Jawa Barat dan meminta mereka lebih serius menangani kasus ini.

Ketidakhadiran ini juga tidak diberikan alasan yang jelas, sehingga kliennya belum mendapat kepastian di praperadilan.

"Saya meminta agar beliau menegur Polda Jawa Barat. pada sidang praperadilan pertama, mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Marwan di Kemenko Polhukam, Selasa 25 Juni 2024.

Marwan menilai Polda Jabar tidak menangani kasus pembunuhan Vina itu dengan serius.

Hal itu bisa menciptakan persepsi negatif terkait penuntasan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.

"Ini adalah perkara yang harus ditangani dengan serius, bukan soal menang atau kalah, tapi untuk menguji argumen di pengadilan. Ketidakhadiran Polda hanya menambah buruk persepsi masyarakat terhadap mereka," ucap Marwan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bahwa sidang praperadilan ini adalah kesempatan untuk menguji argumen masing-masing pihak.

Mellihat Polda Jabar yang tidak hadir di sidang tersebut, akan memperburuk persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung ditunda karena tim kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir pada sidang perdana.

Hakim tunggal Eman Sulaiman menyampaikan dalam persidangan pada 24 Juni 2024 pihak Polda Jabar tidak memberikan penjelasan. Sehingga sidang ditunda satu minggu ke depan. (*)

Sumbe: kilat
Foto: Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Gegara Tak Hadiri Praperadilan (/ tangkapan layar Kanal YouTube Kompas TV)
×
Berita Terbaru Update
close