Polisi mengaku masih melakukan pendalaman setelah memeriksa Sekertaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (4/6/2024) terkait kasus penghasutan dan pelanggaran UU ITE.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengaku jika penyelidik telah memeriksa dua orang yang melaporkan Hasto.
“Ada dua orang pelapor di sini. Sudah dong (diperiksa),” kata Wira, di Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Dalam perkara ini, Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan pelanggaran UU ITE.
“Masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya,” ungkapnya.
Wira menyebut, sejauh ini sudah banyak saksi yang diperiksa oleh penyidik. Namun Wira tidak merinci soal jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus Hasto.
Adapun untuk pemeriksaan lanjutan kepada Hasto, kata Wira, bakal diinformasikan lagi ke depannya.
“Sudah banyak (pemeriksaan saksi). (Pemeriksaan lanjutan) Nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hasto Soal Pelapor Kasusnya
Hasto sebelumnya mengaku tidak mengenal orang yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya soal pernyataannya di televisi nasional. Pernyataan itu disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) lalu.
“(Saya) Gak kenal,” kata Hasto.
Diketahui dalam laporan polisi terpampang dua nama yang melaporkan Hasto, yakni Hendra dan Bayu Setiawan. Namun, saat dipertegas soal dua pelapor tersebut, Hasto mengaku benar-benar tidak mengenalnya.
“Ya itu ada nama tadi, yang juga mengajukan persoalan itu dan saya tidak kenal. Tapi saya hadir dan memberikan keterangan sebaik-baiknya sejujurnya,” ucapnya.
Hasto dipolisikan lewat dua laporan polisi (LP) yang teregister dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.
Hasto dilaporkan terkait kasus dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE..
Pelaporan itu buntut ucapan Hasto di acara televisi nasional yang dikaitkan dengan beberapa demonstrasi berusuh rusuh di depan Gedung DPR RI.
Hasto sendiri berdalih, apa yang dilakukannya merupakan hasil kerja atau produk jurnalistik. Sehingga, seharusnya hal ini diselesaikan oleh dewan pers bukan pihak kepolisian.
Sumber: suara
Foto: Sekertaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Suara.com/Bagaskara)