Tapera Akan Potong Gaji Penghasilan Ojol 3 Persen, Rieke Diah Pitaloka: Kemana Modal Awal Rp 2,5 Triliun? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tapera Akan Potong Gaji Penghasilan Ojol 3 Persen, Rieke Diah Pitaloka: Kemana Modal Awal Rp 2,5 Triliun?

Rabu, 05 Juni 2024 | Juni 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-05T01:23:52Z

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka turut memberikan kritikannya terkait program Tapera yang akan diwajibkan untuk karyawan swasta dan pekerja lepas seperti driver ojol dan kurir.

Rieke Diah Pitaloka meminta Pemerintah untuk menunda program Tapera yang akan diwajibkan kepada karyawan swasta hingga driver ojol dan kurir.

Rieke Diah Pitaloka awalnya mengungkapkan sejak disahkannya UU No.4 Tahun 2016, BP Tapera telah mendapatkan modal awal dari negara senilai Rp2,5 triliun.

"Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan UU No.4 Tahun 2016," kata Rieke seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube TV Parlemen Selasa, 4 Juni 2024.

"Terdiri atas Rp2 triliun sebagai dana kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola secara berkelanjutan, Rp500 miliar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan investasi Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat," ujarnya.

Rieke mengatakan modal awal untuk BP Tapera tersebut bersumber dari APBN Tahun 2018.

Untuk itu, dirinya mempertanyakan modal awal Tapera Rp2,5 triliun tersebut.

Tak hanya itu, pemeran Oneng di serial Sitkom Bajaj Bajuri ini juga meminta penjelasan BP Tapera terkait uang Rp500 miliar di tujuh provinsi yang belum dicairkan kepada peserta pensiunan.

Untuk itu, dirinya meminta agar DPR segera meminta BPK untuk mengaudit ulang BP Tapera.

"Dengan ini saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang Rp2 triliun, Rp500 miliar yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018 yang tercantum dalam PP No.57 Tahun 2018 dan di mana uang senilai Rp567,5 miliar, itu baru tujuh provinsi," ucapnya.

"Rekomendasi meminta BPK RI melalui pimpinan DPR RI, melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait pengelolaan dana Tapera di seluruh provinsi jangan hanya di tujuh provinsi," sebutnya.

Tak hanya itu, wanita kelahiran Garut itu juga meminta Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut adanya dugaan dana fiktif senilai Rp1 triliun di BP Tapera.

Dirinya juga mendesak Pemerintah untuk segera mengembalikan dana pensiunan PNS yang hingga kini belum dicairkan sesuai dengan temuan BPK.

Atas dasar itu, Rieke meminta Pemerintah untuk menunda pelaksanaan program Tapera hingga hasi audit terbaru dari BPK keluar.

"Sebelum semua itu dibenahi saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 Junto Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 Tentang kegiatan Investasi Badan Pengelolaan Tabungan Rakyat," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemerintah akan menerapkan iuran wajib program Tapera di kalangan swasta sebesar tiga persen.

Di mana potongan tiga persen tersebut terdiri 0,5 persen dari pihak pengusaha, dan 2,5 persen dari gaji pekerja/karyawan swasta. (*)

Sumber: kilat
Foto: Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (dpr.go.id)
×
Berita Terbaru Update
close