Polisi beberkan modus eks satpam Ria Ricis, AP mengancam dan memeras mantan majikan melalui foto hingga video pribadi.
Setelah pelaku pemerasan Ria Ricis ditangkap, polisi mengungkap modus AP mendapatkan foto dan video Ricis.
Selain HP, AP jiga mengambil materi dari rekaman CCTV di rumah Ricis.
"Pelaku mengambil dokumen pribadi dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," ujar Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 12 Juni 2024.
Pada saat ponsel tersebut diberikan kepada AP, rupanya data pribadi Ricis masih ada sebagian di dalamnya.
"Saat (AP) bekerja dikasih HP sama korban. Dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana."
Sejauh ini AP dijerat dengan pasal Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
la terancam hukuman penjara minimal 8 tahun dan denda Rp9 miliar.
Ricis juga melontarkan sindiran usai AP berhasil ditangkap. la mengingatkan soal bahaya orang terdekat.
"Pelajaran untuk kita semua agar lebih berhati- hati lagi. Dan ternyata benar, yang paling berbahaya adalah orang yang dekat dengan kita," serunya. Tak lupa, Ricis juga berterima kasih pada pihak kepolisian.
"Terimakasih banyak @poldametrojaya pelaku pemerasan dan ancaman sudah di amankan dalam waktu yang cepat prosesnya," seru Ricis.
Sebelumnya, Ricis membeberkan soal dirinya melapor ke polisi karena diancam dan diperas senilai Rp300 juta.
Ricis pun mengungkap jika orang dekat jadi kena imbasnya seperti keluarga dan staf kerja.
"Selama 5 hari terakhir (menerima ancaman). Mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu," kata Ricis pada 10 Juni seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta.
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," pungkasnya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Modus Tercela Eks Satpam Ria Ricis Peras Majikan Pakai Foto dan Video Pribadi