Tim Hukum Hasto PDIP Ajukan Praperadilan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Hukum Hasto PDIP Ajukan Praperadilan

Senin, 10 Juni 2024 | Juni 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-11T04:47:03Z

Upaya hukum ditempuh tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto buntut penyitaan handphone dan tas yang dilakukan penyidik KPK.

Selain melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas KPK, tim hukum Hasto juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami akan mengajukan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Tim hukum Hasto keberatan dengan cara penyidik melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel kliennya saat datang memenuhi pemeriksaan di KPK hari ini. KPK sebelumnya menyita handphone dan tas Hasto saat sedang dibawa stafnya, Kusnadi.

Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Terhadap penyitaan saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Ini penggeledahan badan, penyitaan juga melanggar KUHP Pasal 39 terkait Penyitaan," lanjut Ronny.

Pada dasarnya, tim hukum PDIP menghormati segala proses hukum yang dilakukan KPK. Namun mereka keberatan dengan cara KPK yang sewenang-wenang melakukan penyitaan.

Padahal, kata Ronny, barang-barang yang disita disebut barang milik pribadi yang tak berkaitan dengan kasus KPK, dalam hal ini kasus Harun Masiku.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," tandasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL
×
Berita Terbaru Update
close