Tolak X Diblokir, Netizen Geruduk Instagram Pejabat Kominfo -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tolak X Diblokir, Netizen Geruduk Instagram Pejabat Kominfo

Minggu, 16 Juni 2024 | Juni 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-16T14:36:05Z

Netizen X (Twitter) mulai bereaksi keras terhadap rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang hendak memblokir X. Hal itu diketahui usai X akan mengizinkan konten pornografi di aplikasinya. Menanggapi hal itu, netizen mulai menggeruduk akun Instagram salah satu pejabat Kominfo yang mengancam hendak memblokir X, yaitu Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pengerapan.

Netizen mulai dari yang sering menyuarakan suara kritis di X hingga yang berjualan di aplikasi tersebut mampir di kolom komentar Semuel untuk membuatnya berpikir ulang rencana memblokir X.
 
Dilihat JawaPos.com, unggahan akun Instagram Semuel yang terakhir hanya disukai 212 like, tetapi mengalami kenaikan komentar hingga ribuan. Padahal, unggahan di feed-nya itu sudah diunggah pada 21 April 2023 lalu.
 
Dari beberapa komentar, tampak tagar #tolakblokirx ditulis beberapa pengguna. Akun lainnya mengomentari langka Kominfo yang dituduh hanya ingin membungkam suara kritis ke pemerintah di X.
 
"Banyak kasus yg naik karena x, dan mereka mau hilangkan itu. Sudah terbaca arahnya ke mana," tulis salah satu akun Instagram, dikutip Minggu (16/6).
 
"Bapak kalo mau blokir x diskusiin dulu sama bmkg buat ngasih info realtime gempabumi nanti gimana kelanjutannya," tulis akun lain.
 
Tak hanya itu, netizen lainnya bahkan menyebut bahwa aplikasi X selama ini merupakan sumber mata pencahariannya. "Pak, saya cari duit lewat x, jangan diblokir napa. Mau nampung saya memangnya?"
 
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir X (Twitter) jika masih mengizinkan konten pornografi di platformnya.
 
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pengerapan mengatakan, pemblokiran dilakukan lantaran X harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni pembatasan konten pornografi di media sosial.

Sumber: jawapos
Foto: Instagram Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pengerapan diserbu netizen yang protes rencana pemblokiran platform X. (istimewa)
×
Berita Terbaru Update
close