Viral! Gegara Menyerempet Motor, Samsul Taufik Warga Mekarjaya Dianiaya Secara Sadis Hingga Tewas -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral! Gegara Menyerempet Motor, Samsul Taufik Warga Mekarjaya Dianiaya Secara Sadis Hingga Tewas

Kamis, 20 Juni 2024 | Juni 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T11:44:33Z

Penganiayaan sadis menimpa seorang seorang warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat bernama Samsul Taufik Ilham (24).

Korban dianiaya hingga tewas oleh dua orang pelaku berinisial AF dan RJ pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban dan juga pelaku sama-sama merupakan warga Desa Mekarjaya.

Aksi penganiayaan tersebut dipicu akibat motor yang dikendarai Samsul Taufik menyerempet motor pelaku.

Pelaku yang tak terima diserempet akhirnya melakukan aksi penganiayaan terhadap Samsul Taufik.

Selain Samsul Taufik, kedua pelaku juga menganiaya salah seorang korban lainnya berinisial MA.

Beruntung, korban MA berhasil lolos dari maut meski mendapat sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut.

Video aksi penganiayaan tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral hingga menjadi sorotan warganet.


Polisi telah berhasil menangkap kedua pelaku AF dan RJ. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji tahanan Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti, salah satunya video viral saat kedua pelaku menganiaya korban.

"Untuk saudara AF dan RJ ini sudah kita lengkapi alat buktinya untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikutip Kilat.com dari Instagram @unikinfold pada Kamis, 20 Juni 2024.

Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan alat bukti lainnya berupa keterangan dari tim medis yang memeriksa kedua korban.

"Saat ini petugas kami sedang memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi bukti tambahan," jelasnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi termasuk orang tua MA yang melaporkan insiden tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, beredar narasi bahwa pelaku telah memberikan uang tebusan senilai Rp150 juta kepada keluarga korban.

Hal itu dibagikan oleh pemilik akun @yicc02 yang mengaku merupakan teman SMA dari pacar pelaku.

"Katanya udh ditahan kan tpi ditebus sm keluarganya 150jt trs keluarga korbannya jg dikasih uang sm keluarga pelakunya," tulisnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Samsul Taufik warga Desa Mekarjaya menjadi korban penganiayaan akibat menyerempet motor (instagram/@unikinfold)
×
Berita Terbaru Update
close