Viral Pelajar Kelas 2 SMP Melahirkan Seorang Anak, Pelaku Disebut Anak Oknum Polisi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Pelajar Kelas 2 SMP Melahirkan Seorang Anak, Pelaku Disebut Anak Oknum Polisi

Kamis, 13 Juni 2024 | Juni 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-13T14:20:58Z

Viral beredarnya sebuah video Tiktok yang memperlihatkan seorang wanita menggendong bayi lucu berusia 6 bulan.

Kabarnya, seorang wanita tersebut merupakan siswi kelas 2 SMP di kota Bekasi dan bayi yang ada dalam gendongannya adalah anaknya.

Mirisnya anak yang ada dalam pangkuannya tidak memiliki ayah yang jelas, ayahnya dikabarkan tidak bertanggung jawab.

Terlebih yang membuat heboh media massa menurut pengakuannya, ayah dari anak tersebut adalah anak oknum polisi yang pada saat itu usia 17 tahun, kelas 1 SMA.

Dalam unggahan video Tiktok tersebut, terlihat korban siswi kelas 2 SMP didampingi seorang ibu tengah diinterogasi oleh pria berseragam dinas warna putih didampingi oleh beberapa anak buahnya.

Kabarnya pihak keluarga korban sudah mencoba mendatangi kediaman pelaku yang menghamili siswi tersebut secara baik-baik untuk meminta pertanggung jawaban, namun bukan solusi terbaik yang didapatkan melainkan jawaban yang tidak diharapkan, yaitu gugurkan saja kandungannya.

Ayah pelaku yang merupakan seorang oknum Polisi sempat ingin bertanggung jawab atas biaya sang anak yang dikandung, tetapi menurut pengakuan korban sampai sekarang tidak ada biaya yang diberikan olehnya sampai bayi itu lahir.

Jangankan biaya, permintaan maaf tidak sedikitpun terlontar dari pelaku ataupun keluarga pelaku.

Lalu Pria berseragam dinas putih tersebut dalam unggahan video memberitahukan dan meminta tolong kepada pihak yang berwajib agar oknum polisi tersebut segera ditindaklanjuti.

"kepada Bapak Kapolda Metro Jaya ada jajaran oknum Polisi di wilayah jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan kepada Bapak Kapolres juga saya memohon bahwa anak ini SMP kelas 2,14 tahun, mendapat perlakuan yang tidak patut dari seorang oknum aparat kepolisian dimana dia hamil di luar pernikahan dan masih di abah umur... " Tutur Pria tersebut dikutip Kilat.com @perisaikebenarannasional

Korban telah membuat laporan di Polres Metro Kabupaten Bekasi, dan sedang dalam proses penemuan oknum anak polisi.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pernyataan dari siswi SMP yang melahirkan tersebut viral sehingga mengundang warga net untuk berkomentar.

"Hebat ibu bayi gigih tanpa malu melahirkan, semangattt" Tulis @sigitballo

"Cihuyyy.. ada berita baru, pasti seru nih, polisi lagi polisi lagi, mantabe" Komentar @deni76826

Tetapi demikian kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan mohon kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan Bapak Kapolres Metro Bekasi Kota, agar oknum polisi yang berinisial S yang bertugas di wilayah hukum Polres Bekasi Kota agar ditindak dengan tegas. (*)

Sumber: kilat
Foto: Diduga seorang siswa SMP di Bekasi melahirkan seorang anak (Tangkap layar Tiktok @perisaikebenarannasional)
×
Berita Terbaru Update
close