Viral! Ustad di Papua Bingung Dapat Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral! Ustad di Papua Bingung Dapat Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf

Kamis, 20 Juni 2024 | Juni 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T11:44:43Z

Umat muslim di seluruh dunia beberapa hari lalu baru merayakan hari raya Idul Adha. Perayaan Idul Adha bagi umat muslim ditandai dengan pemotongan hewan kurban.

Bagi umat Islam di seluruh dunia hewan yang dikurbankan adalah hewan ternak, yakni domba, kambing, dan sapi.

Namun apa jadinya jika seorang ustad mendapat kiriman babi untuk dijadikan hewan kurban?

Hal ini yang dialami seorang ustad di Papua. Pada video yang viral di platform sosial media, seorang ustad mendapat kiriman babi.


Pada narasi di video tersebut, babi itu dikirim seseorang untuk dijadikan hewan kurban.

"Buat kurban haji ini," kata seorang pria dalam video tersebut.

"Untuk hewan kurban kah," sambung pria lainnya.

"Buat mas kawin boleh nih," ucap pria lain sambil menyalami seseorang yang mengantarkan hewan babi tersebut.

Sosok ustad yang ada di video tersebut hanya bisa tersenyum mendapat kiriman hewan babi untuk dijadikan kurban itu. Rupanya, pengirim babi tersebut tidak mengetahui soal syariat berkurban hari raya Idul Adha.

"Pak ustad yg menjadi guru tugas di Papua mendapat kiriman hewan Qurban babi, karena awamnya masyarakat setempat dan mungkin juga pengirimnya baru masuk Islam. Didalam ketidaktahuan, Ada niat Ikhlas yg luar Biasa," tulis narasi pada video tersebut.

Sontak saja video ini pun mendapat banyak komentar netizen.

"Gapapa, namanya juga baru belajar. Mungkin ilmunya belum sampe situ. Tp babi mahal juga kok. Bisalah ditukerin sapi," tulis salah satu netizen.

"Ustadz nya bingung mau di apain itu," sambung akun lainnya.

"alau menurutku sih lebih baik ikut disembelih juga tapi semua dagingnya dikembalikan semua ke shobibul kurban sama sekalian dikasih ilmunya kalau memang masih mualaf," tulis warganet.

Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat:

1. Harus hewan ternak;
2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat;
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Sementara untuk waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.

Sumber: suara
Foto: Ustad di Papua Dikirimi Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf [Tangkap layar Instagram]
×
Berita Terbaru Update
close