Mantan Ketua Umum DPP PBB, Yusril Ihza Mahendra, dinilai sebagai salah satu pihak yang diduga melakukan tindakan ketidakadilan sehingga muncul kisruh internal partai.
Dan itu bermula saat dilakukan penyusunan pengurus baru PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid.
"Karena yang diajukan Pak yusril itu permohonan yang penuh rekayasa. Pak Yusril penuh rekayasa, penuh manipulasi terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri," kata Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid, Selasa 25 Juni 2024.
Penyelamat PBB lantas meminta Kemenkumham membatalkan Surat Keputusan atau SK kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Pj Fahri Bachmid.
Luthfi Yazid, mengatakan bahwa kepengurusan Fahri Bachmid cacat administrasi.
"Kami minta SK tersebut dibatalkan," kata Luthfi Yazid di Kantor Kemenkumham, Selasa 25 Juni 2024.
Luthfi Yazid tegas meminta Menkumham Yasonna Laoly mencabut SK kepengurusan Fahri Bachmid.
"Kami berharap dibatalkan, dicabut oleh Menkum HAM," kata Luthfi Yazid.
SK yang minta dicabut adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB.
Lalu Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Menurut Luthfi Yazid, dugaan cacat administratif pengurusan baru karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
Dan banyak pengurus inti PBB yang tidak masuk.
Di antaranya Waketum PBB, Fuad Zakaria, dan Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor. (*)
Sumber: kilat
Foto: Yusril Ihza Mahendra mundur jadi Ketum PBB. (Instagram/yusrilihzamhd)