Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus korupsi PT Antam yang melibatkan para petingginya.
Kemudian, dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dalam kasus 109 ton emas antam ilegal ini juga menjadi sorotan publik.
Namun, Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo membantah adanya keterlibatan Bea Cukai dalam kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, Bea Cukai disinyalir ikut terlibat atas pernyataan media Kejaksaan Agung (Kejagung) di platform X.
“Tidak ada pernyataan bahwa asal usul emas ini melibatkan pejabat Bea Cukai,” jelas Yustinus di akun X miliknya @prastow.
“Hal itu kami cermati dari pernyataan Dirdik Kejaksaan Agung Pak Kuntadi. Mohon koreksinya jika saya keliru,” lanjutnya.
Yustinus juga menuturkan bahwa tudingan yang dilontarkan oleh Kejagung tidak benar adanya.
Seperti yang diketahui, pernyataan Kejagung di X mengkaitkan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum lama terjadi.
Kasus TPPU ini diketahui juga melibatkan PT Antam dengan Crazy Rich Surabaya yakni Budi Said.
Oleh karena itu, Yustinus mengklaim bahwa pernyataan yang disampaikan media Kejagung ini telah keliru.
“Penjelasan Anda merancukan kasus emas yang dulu ditangani Satgas TPPU dengan kasus ini, padahal ini dua kasus berbeda,” ucapnya.
Lebih lanjut, tanggapan Stafsus Kemenkeu ini juga sigap direspon Kejagung.
Tidak berbeda, media Kejagung ini justru memberikan fakta baru bahwa Bea Cukai memang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menyebutkan sosok yang diduga mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai.
“Terimakasih atas responnya Pak Yustinus,” cuit akun X @jaksapedia yang dikutip Kilat.com pada Minggu, 2 Juni 2024.
“Silahkan bapak tanya Kepala Bidang Penindakan & Penyidikan Bea Cukai KPU Bea & Cukai Tipe-C Bandara Soekarno-Hatta,” lanjutnya.
“Serta stafnya yg pernah diperiksa terkait kasus ini,” imbuh akun media Kejagung. (*)
Sumber: kilat
Foto: Yustinus Prastowo (Instagram @prastowoyustinus)