Polisi menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu (47) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kedua pelaku berinisial R dan Y.
"Kami tangkap saudara R dan Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (8/7/2024).
Dirinya mengatakan R dan Y merupakan eksekutor. Pergerakan kedua pelaku terekam CCTV. Keduanya sempat melakukan survei ke rumah korban sebelum melakukan aksinya.
"Sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka di lokasi. Memastikan dulu dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban," ujarnya.
Pelaku menyiramkan cairan berupa campuran solar dan pertalite, lalu menyiramkannya di sejumlah titik di rumah korban.
"Titik-titik abu yang kita periksa sudah sesuai dengan yang kita sampaikan, bahwa dia menyemprot campuran antara solar dan pertalite ini ke rumah dan dinding di depan dan di samping ke arah kamar korban, buka tutupnya kemudian disiram," ucap Agung.
Pihak kepolisian juga tak berhenti sampai di dua orang eksekutornya saja. Polisi sedang mencari aktor intelektualnya.
"Hari ini kami tangkap eksekutornya dan sedang bekerja orang yang terlibat selain para eksekutor," jelasnya.
Terhadap kedua tersangka, kata Agung, dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana mengenai pembakaran.
"Saya ingin sampaikan penyidikan kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 Kuhpidana. Kami akan pilih pasal yang terberat bagi para pelaku," pungkasnya.
Diberitakan, kebakaran terjadi pada Kamis 26 Juni 2024. Kebakaran itu menewaskan Sempurna Pasaribu (47) dan tiga anggota keluarganya. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 16 saksi terkait peristiwa kebakaran tersebut.
Sumber: suara
Foto: Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MM telah mengamankan pelaku eksekutor pembakar rumah wartawan di Kabanjahe, Senin (8/7/2024). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)