Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Rabu 24 Juli 2024.
Pada sidang PK mantan terpidana di kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam ini tim kuasa hukum pemohon Saka Tatal membawa 8 alat bukti baru (Novum).
Dilansir dari Radar Cirebon, di antara daftar novum tersebut di dalamnya terdapat foto yang menunjukkan korban Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita, tidak terdapat luka seperti ada dalam dakwaan.
Luka yang dimaksud adalah sabetan dan tusukan senjata tajam jenis samurai.
Dalam pembacaan memori PK, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan, pada foto Eky dan hasil visum - autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
Kemudian novum lain yang dianggap signifikan adalah bukti nomor 4 berupa foto serpihan daging korban di baut penopang lampu PJU yang diambil pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.
Sidang PK saat ini masih berlangsung dipimpin oleh Hakim 1 Rizki Yunia SH, Hakim 2 Galuh Rahma Esti SH, Hakim 3 Yustisia Permatasari SH.
Berikut daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon:
Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.
Pada foto tersebut dan hasil visum - autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.
Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.
Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.
Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati. Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.
Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.
Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU. Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan.
Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.
Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.
Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.
Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.
Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.
Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.
Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.
Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.
“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.
Sumber: disway
Foto: Sidang PK Kasus Vina Cirebo/Radar Cirebon-