Aep Diduga Bagian dari Pelaku Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, Eks Kabareskrim Ini Temukan Kejanggalan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aep Diduga Bagian dari Pelaku Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, Eks Kabareskrim Ini Temukan Kejanggalan

Kamis, 11 Juli 2024 | Juli 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T02:03:42Z

Bebasnya Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon memunculkan sejumlah misteri baru dalam peristiwa pembunuhan dan rudapaksa itu.

Sosok Aep kini menjadi sorotan usai Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah lewat sidang praperadilan dalam kasus Vina Cirebon.

Sosok Aep juga mendapatkan sorotan dari mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Baru-baru ini, Susno Duadji menyebut Aep diduga kuat sebagai bagian dari pelaku pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.

Awalnya, Susno menyoroti para nama terpidana termasuk yang sudah keluar dari penjara, Saka Tatal.

Di mana nama-nama narapidana tersebut muncul berasal dari keterangan ayah mendiang Eki, Iptu Rudiana.

Bahkan, Susno mengaku dirinya telah membaca berkas putusan pengadilan pada 2017 silam.

Dirinya lantas meyakini bahwa Aep telah memberikan keterangan palsu alias berbohong.

"Nama terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara termasuk yang sudah keluar Saka Tatal, itu keluar dari mulut Rudiana, saya udah baca berkasnya," kata Susno seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube KompasTV Kamis, 11 Juli 2024.

"Dari mana Rudiana tahu? Itu dari Aep, nah dari mana Aep tahu? Jelas kalo Aep berbohong," lanjutnya.

Dirinya lantas menduga Aep merupakan bagian dari pelaku kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, Susno menemukan kejanggalan dari keterangan Aep yang di mana pria bermasker tersebut mengetahui peristiwa secara detail pada 2016 silam.

"Aep ada dua kemungkinan, satu dia berbohong, dua dia pelaku," ujarnya.

"Masa dia tahu persis, kalo tahu persis berarti dia ada di lokasi dan bersama-sama kelompok yang melakukan kejahatan," sambungnya.

Bebasnya Pegi Setiawan juga sempat mendapatkan perhatian dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan pengajuan praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi, merupakan bagian tugas dari pengadilan.

"Memang praperadilan harus menerima permohonan praperadilan dari Pegi," ungkapnya.

Mantan Ketua MK itu menilai, penangkapan Pegi menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif bagi publik.

Pasalnya penangkapan Pegi Setiawan tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

"Itu kan penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," jelasnya.

"Dalam prinsip hukum pidana itu ada gium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," tuturnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Aep, saksi kasus Vina Cirebon. (YouTube tvOne News)
×
Berita Terbaru Update
close