Ahmad Sahroni ke Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Dimanalah Otaknya? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahmad Sahroni ke Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Dimanalah Otaknya?

Jumat, 26 Juli 2024 | Juli 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T06:10:02Z

Ahmad Sahroni, salah pihak yang turut mempertanyakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ahmad Sahroni bahkan upload ulang video dugaan penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.

Dalam video yang dibagikan Ahmad Sahroni itu, Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti hingga terseret kurang lebih 5 meter.

Dari video itu kata Ahmad Sahroni, Gregorius Ronald Tannur jelas melakukan tindak pidana.

"Bukti tindak pidana Sangat Jelas sekali sodaraku semuanya," tulis Ahmad Sahroni, dikutip kilat.com dari Instagram @ahmadsahroni88, Kamis 25 Juli 2024.

Atas dasar itu, Sahroni mengatakan tak habis piker anak Anggota DPR Edward Tannur itu bisa divonis bebas.

"Putusan Hakim Bebas Dimanalah Otaknya ??," katanya.

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur atas kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik mengatakan Gregorius Ronald Tannur divonis bebas lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas.

Selain itu, Hakim juga jatuhkan vonis bebas karena menilai Gregorius Ronald Tannur beri bantuan saat korban kritis dan membawanya ke rumah sakit.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan," kata Erintuah Damanik seperti dikutip Kilat.com dari Antaranews Kamis, 25 Juli 2024.

Karena itu, Erintuah Damanik perintahkan Ronald Tannur dibebaskan pasca putusan vonis dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald Tannur dalam dakwaan pertama dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ahmad Sahroni Pertanyakan Otak Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur (dok. nasdem.net)
×
Berita Terbaru Update
close