Bebas dari Penjara, Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor dari Ratu Durian Berplat Nomor P 3333 GI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bebas dari Penjara, Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor dari Ratu Durian Berplat Nomor P 3333 GI

Selasa, 16 Juli 2024 | Juli 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T04:09:25Z

Setelah bebas dari tuduhan pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dibuat tambah bahagia setelah mendapatkan hadiah berupa sebuah motor dari pengusaha durian asal Jawa Barat, Ratu Durian Tasik.

Hadiah motor tersebut ternyata tidak hanya diberikan kepada Pegi Setiawan saja, tetapi juga kepada Saka Tatal.

Motor yang diberikan kepada Pegi Setiawan dan Saka Tatal dari Ratu Durian sangat istimewa karena mempunyai plat nomor yang unik.

Pegi Setiawan diberikan motor dengan plat nomor P 3333 GI, sedangkan Saka Tatal mendapatkan motor dengan plat nomor S 4444 KA.

Selain motor, mereka berdua juga diberikan hadiah lainnya seperti jaket kulit, uang tunai, mukena, dan lain-lain.

Sebelum memberikan hadiah kepada Pegi dan Saka, Ratu Durian terlebih dahulu menghubungi kuasa hukum Pegi, Toni RM, lewat video call untuk mengkonfirmasi soal penyerahan hadiah tersebut.

Perempuan yang mempunyai nama asli Tiara Rahmi Pertiwi tersebut juga menyampaikan bahwa pemberiannya merupakan sebuah bentuk dukungan dari hati.

"Saya ngasih ini bukan mau apa-apa ini, cuman terketuk dari hati saya sendiri gitu. Ya mungkin saya ada sedikit rezeki buat ngasih ke mereka," ujarnya.

Dalam video call itu, Ratu Durian melanjutkan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk numpang viral atas pemberian hadiah tersebut.

"Bukan mau numpang viral apa gimana gitu Pak ya, cuman kan terketuk (hati) dari pertama kali kasusnya Pegi gitu," lanjutnya.

Pemberian hadiah motor dari Ratu Durian untuk Pegi dan Saka menjadi perhatian masyarakat dan disambut dengan sukacita oleh keluarga Pegi dan juga Saka.

Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Pegi dibebaskan pada Senin, 8 Juli 2024 setelah keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Sedangkan Saka Tatal adalah sosok yang dituduh pihak kepolisian sebagai salah satu pelaku pembunuh Vina dan Eki dan sempat mendekam di penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Saat ini Saka telah bebas bersyarat. Tetapi masyarakat juga meyakini bahwa Saka merupakan korban salah tangkap seperti yang Pegi alami. (*)

Sumber: kilat
Foto: Pegi Setiawan bahagia mendapatkan hadiah motor dari Ratu Durian (TikTok @asyy698)
×
Berita Terbaru Update
close