Roti Aoka bikin heboh media sosial diduga menggunakan bahan pengawet seperti natrium dehidroasetat, hingga akhirnya BPOM turun tangan.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, natrium dehidroasetat yang biasa digunakan sebagai pengawet kosmetik tersebut tidak terdaftar dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan.
Atas hal ini, BPOM mengambil sampel roti Aoka yang beredar di pasaran untuk dilanjukan pengujian di laboratorium.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," ungkap BPOM dalam Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.07.24.51, dikutip 24 Juli 2024.
Lebih lanjut, BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024.
"Inspeksi menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," tambahnya.
Namun demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif.
Pengawasan dilakukan baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
"BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya," tuturnya.
Sementara itu, Produsen roti Aoka buka suara terkait isu yang menyebutkan produknya mengunakan bahan pengawet natrium dehidroasetat, dan lolos uji BPOM.
Head Legal dari PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), Kemas Ahmad Yani mengatakan, seluruh produk roti Aoka produknya tidak mengandung natrium dehydroacetate, dan kadaluwarsa enam bulan.
Kemas Ahmad Yani menambahkan, bahwa produk dari roti Aoka telah melewati pengujian oleh Badan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Seluruh varian roti Aoka sudah mendapatkan izin edar yang tercantum dalam kemasan produk,”katnya.
Sumber: disway
Foto: Roti Aoka/Net