Bukan Erintuah Damanik, Hakim Mangapul yang Ikut Vonis Bebas Ronald Tannur! Sempat Lepaskan 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukan Erintuah Damanik, Hakim Mangapul yang Ikut Vonis Bebas Ronald Tannur! Sempat Lepaskan 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan

Jumat, 26 Juli 2024 | Juli 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T06:09:58Z

2 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terus menuai perhatian.

Hakim Mangapul dan Erintuah Damanik sepakat loloskan Gregorius Ronald Tannur anak dari anggota DPR RI F-PKB turut dikuliti publik.

Tak hanya Gregorius Ronald Tannur, Hakim Mangapul ternyata pernah bebaskan 2 polisi terdakwa kasus Kanjuruhan di tahun 2023 lalu.

Mangapul yang sebelumnya menjadi Hakim anggota dalam persidangan tragedi Kanjuruhan meloloskan AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang.

Sementara Kompol Wahyu Setyo Pranoto merupakan sosok eks Kabag Ops Polres Malang.

Hakim Mangapul sepakat untuk membebaskan 2 terdakwa Polisi tersebut lantaran disebut tak terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.

Sementara di kasus Gregorius Ronald Tannur yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, terdakwa juga disebut tak terbukti melakukan kejahatan.

Alhasil Mangapul dan Erintuah Damanik sepakat meloloskan Ronald Tannur sang putra DPR RI Edward Tannur.

Serangkaian putusan Mangapul dan Erintuah Damanik dalam berbagai kasus besar ini kemudian memancing kemarahan publik.

Mangapul dan Erintuah Damanik disebut janggal lantaran menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur yang semula divonis pasal berlapis hingga dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Alhasil janggalnya kasus Gregorius Ronald Tannur tersebut kembali dibongkar salah satunya melalui unggahan akun X @dhemit_is_back yang dikutip Kilat.com pada Kamis, 25 Juli 2024.

Jauh sebelum Hakim Mangapul dan Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, keluarga korban disebut mengalami berbagai tekanan.“Kasus Gregorius Ronald Tannur kejanggalan putusan Hakim Mangapul dan Erintuah Damanik sebenarnya sudah bisa dibaca dari awal persidangan,” ungkap akun tersebut

Pihak Ronald Tannur diduga mendatangi keluarga Dini Sera Afriyanti untuk meminta jalan damai, namun ditolak.

Demikian soal Hakim Mangapul dan Erintuah Damanik, yang sebelum vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sempat loloskan 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Hakim Mangapul yang sepakati Erintuah Damanik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Kolase MA/ Twitter/ @heraloebss)
×
Berita Terbaru Update
close