Bukan Rumah Baru, Tapi Siapkan Penjara Baru untuk Jokowi Pasca Lengser 20 Oktober 2024 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukan Rumah Baru, Tapi Siapkan Penjara Baru untuk Jokowi Pasca Lengser 20 Oktober 2024

Senin, 15 Juli 2024 | Juli 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-15T15:12:07Z

Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) pada Senin, 15 Juli 2024 akan mengadakan agenda EVALUASI TOTAL KINERJA REZIM JOKOWI JELANG LENGSER 20 OKTOBER 2024. Agenda ini, akan merekomendasikan tindakan apa yang harus dilakukan rakyat kepada Jokowi pasca lengser dari jabatan Presiden.

Tentu rakyat tidak akan ridlo, Jokowi mendapatkan Tanah dan Rumah Baru Jokowi di Colomadu yang diperkirakan sedikitnya seharga Rp12 Miliar. Karena banyak masalah para era kepemimpinan Jokowi.

TPUA berpendapat, semestinya bukan rumah baru yang disediakan untuk Jokowi. Melainkan, penjara untuk mempertanggungjawabkan seluruh pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukannya.

Sejumlah kinerja buruk pemerintahan Jokowi, baik di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dll, wajib dievaluasi agar dapat diberikan rekomendasi dan tuntutan pertanggungjawaban, baik secara hukum, sosial maupun politik, diantaranya adalah menuntut Saudara Jokowi kemuka hukum pasca lengser dari jabatannya sebagai Presiden, atas berbagai pelanggaran hukum dan konstitusi sepanjang kepemimpinannya dua periode.

Dalam kasus Ijazah palsu Jokowi yang kami advokat, sampai saat ini masih tetap tidak terungkap karena Jokowi tidak pernah menunjukan ijazah aslinya, sementara pengadilan melindungi Jokowi dengan memutus menyatakan tidak dapat diterima, pada gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu Jokowi yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal, dalam kasus pidana yang mengadili Gus Nur dan Bambang Tri telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Ijazah Asli Jokowi tidak ada. Putusan kabar bohong ijazah palsu Jokowi yang memvonis Gus Nur & Bambang Tri 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surakarta, juga dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Itu artinya apa? Itu artinya, Jokowi memang tak punya ijazah asli. Sebab, jika punya sudah pasti ijazah asli itu muncul ada saat jaksa menuntut Gus Nur dan Bambang Tri mengedarkan kabar bohong spak ijazah palsu Jokowi.

Terkait putusan ijazah palsu Jokowi yang di NO oleh PN Jakarta pusat, penting untuk didalami fakta-fakta hukum sebagai berikut:

Pertama, putusan hakim menyatakan gugatan tidak diterima (NO). Bukan ditolak. Sehingga, klaim Otto Hasibuan yang menganggap ijazah palsu Jokowi tidak terbukti, keliru.

Karena proses persidangan belum masuk ke pembuktian. Baru pada soal kewenangan, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ijazah palsu Jokowi.

Kedua, putusan Pengadilan Negeri Surakarta, PT Semarang dan putusan Kasasi MA terkait kasus ijazah palsu di Solo, justru menguatkan kesimpulan ijazah Jokowi palsu. Ada dua substansi pembuktian dari putusan tersebut, yakni ijazah asli Jokowi tak pernah ada, dan kasus kabar bohong ijazah palsu dibatalkan PT Semarang, sehingga kabar ijazah palsu Jokowi bukanlah kabar bohong.

Ketiga, Jokowi tidak menggugat balik penggugat ijazah Palsu, bukan karena baik kepada penggugat seperti klaim Otto Hasibuan, tetapi karena tidak memiliki keberanian untuk menggugat. Karena untuk menggugat balik Jokowi harus membawa bukti ijazah asli, sementara ijazah asli Jokowi telah terbukti di PN Surakarta tidak pernah ada.

Karena itu, semestinya bukan rumah baru yang disiapkan untuk Jokowi, melainkan penjara baru. Penjara, yang disiapkan secara khusus bagi seorang Presiden yang tidak memiliki ijazah asli, banyak bohong, ingkar dan khianat. Soal banyaknya kebohongan Jokowi, dari mobil Esemka dan duit 11 ribu triliun dikantong, saya kira semua rakyat sudah tahu. [].

Oleh: Prof Eggi Sudjana, SH MSi, 
Ketua TPUA
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
×
Berita Terbaru Update
close