Detik-detik hakim kabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tangis ibunda Pegi Setiawan pecah sampai pengunjung teriak Allahu Akbar
Dikutip Kilat.com melalui kanal Youtube Kompas TV, Senin, 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.
Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” sambungnya.
Ia menyatakan bahwa sebagai hasil dari permohonan tersebut, hakim telah menyetujui semua yang diajukan, sehingga sidang praperadilan dapat diselesaikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," terang Eman Sulaeman.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Setelah mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pendukung Pegi langsung bersorak dengan kata Allahu Akbar berulang kali.
Tak hanya itu, tangis ibunda Pegi Setiawan juga langsung pecah saat hakim kabulkan praperadilan putranya.
Seperti diketahui, Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahap, dimulai dari pengajuan gugatan oleh pihak Pegi pada Senin, 1 Juli 2024.
Satu hari kemudian, Polda Jabar memberikan jawaban terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Selanjutnya, hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis, 5 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Pegi memanggil lima saksi dalam sidang praperadilan, termasuk empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sementara Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana.
Dengan keputusan Hakim Eman tersebut, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah. (*)
Sumber: kilat
Foto: Pegi Setiawan/Net