Detik-detik Polisi Ungkap Kasus Sabu 6 Kg Terbungkus Boneka Di Cawang Jakarta Timur -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Detik-detik Polisi Ungkap Kasus Sabu 6 Kg Terbungkus Boneka Di Cawang Jakarta Timur

Kamis, 25 Juli 2024 | Juli 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-25T04:55:26Z

Tim Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram yang dikemas di dalam tubuh boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur.

"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat enam kilogram) yang berada di dalam delapan boneka berikut alat komunikasi satu unit handphone," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Bariu menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa daerah sekitar Cawang Jakarta Timur sering terlihat orang-orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

"Pada hari Selasa (23/7) pukul 19.00 WIB, tim melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Bariu, tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan.

“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” ujarnya.

Kemudian tim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial TF.

"Saat dilakukan interogasi diduga pelaku berinisial TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil sabu (tugas kurir), " katanya.

Untuk barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " kata Bariu.

Sumber: suara
Foto: Tim Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan sabu di dalam boneka di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
×
Berita Terbaru Update
close