Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono menanggapi pelaporan dirinya kepada Propam Polri terkait kasus tewasnya Afif Maulana, pelajar SMP di Kota Padang. Diketahui, pelaporan dilakukan oleh Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Jenderal Bintang dua itu mempersilakan masyarakat melaporkannya ke Propam Polri. Dia menyakini bahwa Afif Maulana meninggal bukan karena dianiaya polisi.
"Silakan aja (laporkan), saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran," kata Suharyono, dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, Kontras dan LBH Padang melaporkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus tewasnya SMP bernama Afif Maulana (13) di Kota Padang.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepada Divisi Hukum KontraS Andre Yunus, Rabu (2/7/2024).
Menurut Yunus, dasar pihaknya melaporkan karena pihaknya melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar.
Dia menyebut dugaan pelanggaran etik tersebut, saat jajaran Polda melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Afif yang menyebabkan kematian, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik mencari siapa yang memviralkan kasus tersebut.
"Satu sisi kami bersama rekan-rekan dari LBH Padang mendorong untuk dilakukan investigasi dan penyidikan mendalam sebagai pengantar dulu," kata Yunus.
LBH Padang melihat beberapa kejanggalan yang dilaporkan, yakni soal tempat kejadian perkara (TKP) , saat LBH turun belum ada garis polisi pada 17 Juni. Garis polisi baru ada setelah 3 hari yang lalu, akibatnya ada perubahan pada TKP, seperti kedalaman air, yang berubah tinggi, sebelumnya dangkal.
"Kami melaporkan pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statment sehingga membuat institusi Polda itu semakin tidak dipercaya begitu," tutur Direktur LBH Pandang Indira.
Selain itu, Kapolda Sumbar dinilai tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight-back, balik keluarga korban," ujar Indira.
Sumber: suara
Foto: Kapolda Sumbar Irjen Suharyono. [Antara]