Kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sempat viral berujung vonis bebas.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023 silam.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, anak Politisi PKB Edward Tannur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Erintuah menilai ada hal yang meringankan Ronald lantaran terdakwa berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Upaya itu yakni membawa Dini saat kritis ke rumah sakit.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Erintuah.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Mendengar putusan itu, Ronald langsung menangis ketika mendengar vonis bebas itu. Dia mengatakan, putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," kata anak dari eks anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.
Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat mengucapkan rasa syukurnya atas putusan itu.
"Alhamdulillah."
Lebih rendah dari tuntutan
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
JPU juga membebankan Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.
Sebagai pengingat, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.
Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi di Black Hole KTV.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Sumber: disway
Foto: Gregorius Ronald Tannur senyum-senyum usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.-Didik untuk Harian Disway-