Nama Erintuah Damanik kini tengah menjadi sorotan usai beri vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera Afrianti (29).
Hakim Erintuah Damanik jadi sorotan lantaran putusannya terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dinilai layak untuk dipertanyakan.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Erintuah Damanik beserta dua hakim anggota yaitu, Mangapul dan Heru Hanindyo terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebagaimana diketahui, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam persidangan yang diadakan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Dilansir Kilat.com dari laman antaranews pada Kamis, 25 Juli 2024, Erintuah Damanik menilai Ronald tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Sebelumnya, Ahmad Muzakkii menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam dakwaannya, JPU juga membacakan dua tuntutan yang lain yakni terkait pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh Gregorius.
Lantas berikut adalah profil Erintuah Damanik yang beri putusan bebas kepada Ronald Tannur.
Erintuah Damanik merupakan hakim pengadilan negeri yang sudah bersertifikasi tipikor dan niaga di tahun 2020.
Namanya sempat jadi sorotan karena pernah memberikan vonis mati pada kasus terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan tahun 2019.
Melansir dari laman resmi KPK, nama Erintuah Damanik tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjadi hakim di PN Pontianak tahun 2008.
Kemudian tahun 2016 ia melaporkan kekayaannya saat menjabat sebagai hakim di PN Medan dan baru tahun 2020 ia tercatat sebagai hakim di PN Surabaya.
Berdasarkan laman pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (eLHKPN), kekayaan Erintuah Damanik yang dilaporkan tahun 2023 tercatat mencapai Rp8 miliar.
Dilansir Kilat.com dari laman eLHKPN pada Kamis, 25 Juli 2024, berikut adalah rincian harta kekayaan Erintuah Damanik.
- Tanah dan Bangunan senilai Rp3.140.000.000,- dengan rincian sebagai berikut.
1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI
Rp. 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL
SENDIRI Rp. 50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN
Rp. 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA
PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA
SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA
MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp781.000.000,- dengan rincian sebagai berikut.
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL
SENDIRI Rp. 75.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp.
6.000.000
Baca Juga:
Profil Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL
SENDIRI Rp. 375.000.000
4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.
325.000.000
- Harta bergerak lainnya senilai Rp634.000.000,-
- Kas dan setara kas senilai Rp3.500.000.000,-
Dengan demikian total kekayaan Erintuah Damanik mencapai Rp8.055.000.000,- (*)
Sumber: kilat
Foto: Ketua Hakim Erintuah Damanik vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (Tangkap layar Youtube ELIN NEWS TV dan X/@dhemit_is_back)