Fakta Baru Bebas Ginting, Otak Pelaku Bakar Rumah Wartawan Tribrata TV, Pernah Terjerat Kasus Pembunuhan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fakta Baru Bebas Ginting, Otak Pelaku Bakar Rumah Wartawan Tribrata TV, Pernah Terjerat Kasus Pembunuhan

Selasa, 16 Juli 2024 | Juli 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T04:09:28Z

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiganya, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan selaku eksekutor pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu.

Lalu, Bebas Ginting (62) selaku orang menyuruh dan memberikan uang untuk membakar rumah wartawan Sempurna Pasaribu

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan fakta terbaru dari tersangka Bebas Ginting.

Agung menjelaskan bahwa Bebas Ginting (62) sudah pernah dua kali dipenjara.

Salah satu kasus yang menjerat Bebas Ginting adalah tindak pidana pembunuhan.

"Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman," ujar Agung kepada wartawan, Senin, 15 Juli 2024.

Namun, Agung tidak memerinci kedua kasus yang membuat Bebas Ginting dipenjara itu.

Namun salah satunya, kata Agung, adalah kasus tindak pidana pembunuhan.

"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," katanya.

Selain itu, Agung menjelaskan pihaknya akan memeriksa psikologis ketiga pelaku pembakaran rumah.

"Pemeriksaan-pemeriksaan psikologis para pelaku juga sedang akan kita siapkan, kita siapkan baterainya yang tepat," ujarnya.

Agung mengatakan tujuan pemeriksaan psikologis itu untuk mengungkap motif para tersangka membakar rumah Sempurna Pasaribu itu.

"Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif," ujarnya.

Agung mengaku pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk mengungkap motif tersebut.

Dia menegaskan, proses penyidikan kasus ini terus dilakukan menyimpulkan motif itu.

"Scope yang sedang kita dilakukan tidak hanya ke hal tertentu, tapi hal lain kita gali. Saya rasa itu menggambarkan tidak ada kesulitan (mengungkap motif)," ungkapnya.

Diketahui, pembakaran rumah itu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis, 27 Juni 2024 dini hari.

Mendapat laporan kebakaran, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi menyimpulkan bahwa rumah korban sengaja dibakar.

Kemudian, polisi memburu pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang secara bertahap di lokasi berbeda. (*)

Sumber: kilat
Foto: Sosok Bebas Ginting, otak pembakaran rumah wartawan di Karo selain Koptu HB. (Doc. Polres Karo)
×
Berita Terbaru Update
close