Gregorius Ronald Tannur Bebas Pasca Lindas Dini Sera Afrianti Hingga Tewas, Netizen Sindir Bayaran Hingga Bukti CCTV -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gregorius Ronald Tannur Bebas Pasca Lindas Dini Sera Afrianti Hingga Tewas, Netizen Sindir Bayaran Hingga Bukti CCTV

Kamis, 25 Juli 2024 | Juli 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-25T04:55:29Z

Siapa yang masih ingat sosok Gregorius Ronald Tannur? Pria yang satu ini diketahui pernah lakukan kekerasan hingga menyebabkan kekasihnya Dini Sera Afrianti tewas.

Sebagai informasi, seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti diketahui awalnya cekcok dengan kekasihnya Ronald di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 malam.

Sempat cekcok, Ronald emosi dan langsung menendang kaki korban hingga duduk terjatuh di pinggir pintu basement.

Setelahnya, Ronald masih saja memukuli kepala kekasihnya tersebut menggunakan botol minuman.

Sampai pada pasangan tersebut di basement, Dini tampak menyenderkan badan ke mobil.

Sesaat kemudian, Ronald naik mobil banting setir ke kanan dan membuat Dini terlindas.

Setelahnya beredar video dimana Ronald viral malah mengaku tak tahu siapa sosok wanita tersebut ke petugas keamanan setempat.

Akhirnya Ronald membawa sang kekasih di mobilnya dan membawa ke apartemen. Di momen itu, Ronald beri napas buatan namun tak ada respons.

Ronald lantas membawanya ke RS dan telah diperiksa secara intensif, Dini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.30 WIB.

Gegara kejadian tersebut, Ronald didakwa 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa saat itu dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Namun belakangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

Putra dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan sudah lakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.

Netizen pun ramai berkomentar soal dugaan bayaran di belakang meja hijau hingga terkait bukti CCTV kuat.

“Dibyr brpa yah bisa bebas gtuu?” tanya @LenTheresia.

“Hebat pengacara nya, bayarannya pasti bakal gede banget nih kayaknya,” kata @Mudiiinn.

“Jelas ada penganiayaan dan sengaja melindas korban.. Coba viralkan siapa hakim nya..” kata @Mandumiu27.

“Padahal udah jelas terekam di CCTV bukti kuat,” kata @andri_parcox. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti (TikTok @bebyandine)
×
Berita Terbaru Update
close