Hasil Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasil Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah!

Selasa, 09 Juli 2024 | Juli 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T04:32:44Z

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Itu artinya, Pegi Setiawan kini bebas dari kasus pembunuhan Vina Cirebon karena tidak terbukti.

Salah satu yang menjadi pertimbangan Hakim Eman yakni tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti yang ditunjukkan bahwa pemohon (Pegi Setiawan) dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polda Jabar) pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," ujar Hakim Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

"Maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," sambungnya.

Dengan demikian, Hakim Eman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan.

"Permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Hakim Eman.

Suasana ruang sidang pun sontak dipenuhi dengan sorakan dari kubu Pegi Setiawan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Pegi Setiawan/Net
×
Berita Terbaru Update
close