Ini 3 Unsur Kesaksian Aep dan Dede di Kasus Vina yang Jadi Sorotan Keras Susno Duadji dan Pakar Forensik -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini 3 Unsur Kesaksian Aep dan Dede di Kasus Vina yang Jadi Sorotan Keras Susno Duadji dan Pakar Forensik

Senin, 15 Juli 2024 | Juli 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-15T15:12:07Z

Setidaknya ada 3 unsur katerangan Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menjadi sorotan berbagai pihak.

Isi lengkap keterangan Aep dan Dede yang diduga palsu menjadi acuan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, kuasa hukum Pegi Setiawan hingga para pakar memberi penilaian.

Dedi Mulyadi dan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu atau bohong.

Berkas laporan tersebut nantinya menjadi bukti untuk upaya pengajuan kembali (PK) bagi ketujuh terpidana yang ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Dari kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara. Kesaksiannya tidak tahu, benar atau palsu," ujar juru bicara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jutek Bongso.

Kemudian bagi kuasa hukum Pegi Setiawan, keterangan palsu Aep dan Dede menjadi pegangan kuat sehingga menang di praperadilan lalu.

Hanya itu, eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri, menduga kuat ada masalah dari keterangan Aep dan Dede ini.

Susno, sebagai mantan penyidik dapat menilai bahwa kesaksian Aep terindikasi palsu dan menyesatkan penyidikan kasus ini.

Ia bahkan menyayangkan kesaksian Aep tak telusuri terlebih dahulu. Kemudian dipercayai oleh Iptu Rudiana.

Sedang Reza secara tegas menyarankan Aep untuk ditangkap. Ia menilai kesaksian Aep menjadi barang yang mengaburkan pengungkapan fakta. 

Isi Lengkap Keterangan Aep dan Dede

Adapun isi lengkap keterangan Aep dan Dede, mengacu hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2016 lalu bahwa disebutkan sebagai berikut:

1. Disumpah Penyidik

Tertulis bahwa Aep dan Dede sebelum memberi kesaksian disumpah oleh penyidik untuk memberi keterangan.

Kepada penyidik, Aep dan Dede mengaku tidak mengetahui apakah kasus pada 27 Agustus 2016 sekira pukul 21.30 WIB itu, adalah pembunuhan atau pemerkosaan.

Disebutkan bahwa Aep yang berasal dari Cikarang nongkrong bersama Dede di warung kopi dan toko fotokopi di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi, Kota Cirebon.

Kala itu, aku Aep dan Dede, melihat seorang pria dan wanita berboncengan di atas sepeda motor merek Yamaha Xeon, diduga bahwa itu adalah Eky dan Vina.

Menurut kesaksian Aep dan Dede, malam itu Eky mengenakan pakaian jaket warna perpaduan biru tua dan muda. Di belakangnya bertuliskan XTC.

Sedang di belakang ada Vina yang disebut mengenakan pakaian berwarna gelap dan tok pendek. Aep dan Dede lalu menyebut jika kedua korban dilempari batu.

Pelemparan batu dilakukan oleh sekelompok orang yang tengah nongkrong di depan SMPN 11. Eky yang mengendarai, disebut terus memacu sepeda motornya.

"Mereka dilempari batu oleh sekelompok orang yang nongkron di depan SMPN 11, tapi terus memacu kendaraannya," bunyi keterangan Aep dan Dede yang tertulis dalam hasil putusan PN Cirebon.

2. Eky dan Vina Dikejar

Kesaksian Aep dan Dede berlanjut bahwa mereka melihat Eky dan Vina dikejar oleh sekelompok orang dengan sepeda motor berbeda-beda merek dan peran.

Dikatakan keduanya Eky dan Vina mulanya dipepet oleh dua pengendara sepeda motor dari kanan dan kiri.

Dari sebelah kiri Eky dan Vina dipukuli dengan benda tumpul berupa balok dari bambu.

Dalam putusan PN Cirebon, kejadian yang dilihat Aep dan Dede itu begitu cepat dan sepintas. Kemudian keduanya mengaku pulang.

Kendati begitu, dari kejadian pelemparan batu dan aksi kejar-kejaran, kedua saksi tersebut mengaku kenal dengan 5 terpidana.

Kelima terpidana itu di anatarnya Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, Eko Ramadhani dan Jaya.

Aep dan Dede menyebut jika kelima orang tersebut yang melakukan pelemparan kemudian mengejar Eky dan Vina.

Kelima terpidana kasus Vina itu disebut kerap nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon setiap Sabtu malam.

"Lima anak itu yang mengendarai sepeda motor dan mengejar korban," beber Aep dan Dede.

3. Mengenali Identitas Motor

Tak berhenti di situ. Aep dan Dede juga dalam keterangannya mengenali identitas masing-masing sepeda motor pelaku dan korban secara detail.

Pertama, satu unit kendaraan roda dua Yamaha Xeon warna kuning dan biru telur asin tanpa pelat nopol dikendarai Eky berboncengan Vina.

Kedua, satu unit kendaraan roda dua merek Suzuki Satria FU warna hitam bernopol E 5277 BK.

Ketiga, satu unit kendaraan roda dua Yamaha Vixion merah hitam bernopol E 4208 BL dikendarai Hadi saat mengejar Eky dan Vina, memepet dari arah kiri.

Keempat, satu unit kendaraan roda dua Honda BeAT warna hitam oranye bernopol E 5218 BL

Kelima, kendaraan roda dua Suzuki Smash warna ungu kuning bernopol B 6247 PIK milik Egi.

Keenam, satu kendaraan roda dua Yamaha Mio warna putih bernopol E 2848 BJ dikendarai Eka Sandi saat mengejar Eky dan Vina. Memepet dari arah kanan.

Hal ini pun mengerucut kepada kinerja Polda Jabar. Para penyidiknya dinilai tak maksimal, menyalahi prosedur dan diduga salah tangkap orang, yakni Pegi Setiawan.

Kemudian masalah tersebut menjadi efek domino bagi Polda Jabar. Apakah Pegi Setiawan yang sempat ditersangkakan benar-benar sosok Pegi alias Perong yang dicari atau buron selama ini?

Bagaimana tidak, kasus ini sudah delapan tahun lalu bergulir menyisakan tiga DPO yang belum ditangkap.

Setelah Pegi Setiawan bebas, Polda Jabar harus kembali memulai dari awal. Atau justru akhirnya menguap begitu saja?

Sumber: dosway
Foto: Setidaknya ada 3 unsur dari kesaksian Aep dan Dede dalam kasus Vina Cirebon menjadi sorotan keras Susno Duadji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri.-Foto/Kolase/Istimewa-
×
Berita Terbaru Update
close