Fenomena joki tugas atau skripsi bukan hal yang baru di dunia akademik.
Namun belakangan ini, maraknya penyedia jasa joki tugas menjadi perbincangan hangat karena dianggap telah dinormalisasi.
Ironisnya, terdapat jasa joki tugas profesional yang sudah berbentuk perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
Lantas, apakah ada sanksi atau pasal pidana yang mengatur untuk penyedia jasa joki ini?
Perlu diketahui, terdapat beberapa delik pidana yang relevan dengan hal tersebut.
Salah satunya dari perspektif Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Adapun bunyi Pasal 236 KUHP yaitu:
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Kendati demikian, penyedia jasa joki belum tentu bisa dipidanakan.
Sebab, pada 236 KUHP dijelaskan bahwa kasus ini dianggap melanggar hukum apabila penggunaan tersebut "mendatangkan suatu kerugian".
Meski joki adalah tindakan yang ilegal, namun dari segi hak cipta bisa dikatakan tidak ilegal karena penggunaannya yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Akan tetapi, pihak kampus akan menerapkan sanksi akademis bagi mahasiswa yang kedapatan menggunakan joki.
Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan gelar ataupun pemberhentian status mahasiswa. (*)
Sumber: kilat
Foto: Ilustrasi joki yang ditangkap polisi. (Pixabay.com/lechenie-narkomanii)