Ketua KPU Dipecat karena Langgar Etik Asusila, PDIP: Ini Catatan Sangat Buruk! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua KPU Dipecat karena Langgar Etik Asusila, PDIP: Ini Catatan Sangat Buruk!

Kamis, 04 Juli 2024 | Juli 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T09:19:37Z

Sanksi pemberhentian yang dijatuhkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dianggap sebagai catatan buruk dalam integritas penyelenggara pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengemukakan hal tersebut, merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy'ari dalam sidang yang digelar Rabu (3/7/2024).

"Ya kalau menurut saya sih sangat buruk. Ya sangat buruk," kata Junimart saat dihubungi.

Ia mengatakan, adanya putusan itu harus menjadi pelajaran ke depan, terutama mengenai integritas para komisioner penyelenggara Pemilu.

"Ini yang saya maksud dari awal itu integritas dari para komisioner, termasuk Bawaslu, KPU, dan yang lain-lain. Ya ke depan ini menjadi pelajaran juga. Ya pelajaran supaya betul-betul, sebelum masuk ke Komisi 2 itu sudah disaring. Di pansel sebelumnya," ungkapnya.

Namun, dia mengatakan bahwa hal tersebut semua tergantung penilaian publik. Tetapi, baginya peristiwa tersebut sangat memprihatinkan.

"Ya tergantung publik. Untuk menyikapi itu, ya kalau saya secara anggota DPR, saya sangat prihatin dengan pola kerja KPU. Ya tetapi kembali kepada publik, kalau publik merasa nyaman dengan situasi ini ya (silakan)," katanya.

Sebelumnya, DKPP resmi jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sanksi diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Sumber: suara
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR)
×
Berita Terbaru Update
close