Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat karena Tindak Asusila, Netizen Gregetan: Nafsunya Parah! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat karena Tindak Asusila, Netizen Gregetan: Nafsunya Parah!

Kamis, 04 Juli 2024 | Juli 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T09:19:40Z

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi dipecat karena tindakan asusila.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari.

Seperti dilansir Kilat.com dari Antaranews pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan sidang Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ucapnya.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," lanjut Heddy.

Kabar ini pun langsung menghebohkan dunia maya hingga menuai berbagai komentar netizen.

Bahkan banyak netter yang tak habis pikir dengan tindakan asusila oleh Hasyim Asy'ari tersebut.

Seorang warga Twitter justru teringat saat Ketua KPU menjadi khatib dalam shalat Idul Adha kemarin.

Warganet itu pun menceritakan nasihat Hasyim saat melakukan khotbah pada momen tersebut.

Ia tidak menyangka jika Hasyim bisa melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Lho, lho, lho. Pak Hasyim bukan kemarin jadi khatib saat Idul Adha yang dihadiri oleh Presiden Jokowi? Nasihatnya juga sangat bagus di mimbar tersebut: berkurban adalah semangat memotong sifat hewani seperti serakah, rakus, nafsu berkuasa, sombong dan merasa benar sendiri," tulis akun @ekokuntadhi1.

"bisa bisanya melecehkan perempuan nafsunya parah!" timpal @sendyjustin72.

Sebelumnya, tanggal 18 April 2024, Ketua KPU dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Hasyim Asy'ari dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga dinilai lebih mementingkan kepentingan pribadinya yakni memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.(*)

Sumber: kilat
Foto: Hasyim Asy'ari yang buat geram netizen usai kabar pemecatannya. (Kolase tangkapan layar YouTube/ Metro TV)
×
Berita Terbaru Update
close