Khusus Buat Pegi Setiawan, Akhirnya Polisi Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Khusus Buat Pegi Setiawan, Akhirnya Polisi Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan

Jumat, 19 Juli 2024 | Juli 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-20T01:29:26Z

Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan untuk Pegi Setiawan.

Sebelumnya Pegi Setiawan sempat dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.

Pencabutan surat penyidikan tersebut terpantau telah dikirimkan dalam bentuk surat pemberitahuan di Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menyebut pihak Polda Jabar sendiri yang mengirimkan ke pihak Kejati terkait pemberitahuan penghentian penyidikan Pegi Setiawan.

Selain itu Kejari menerima surat pemberitahuan dari Polda Jabar pada 12 Juli 2024, yang mana sudah diberitahukan sejak pada tanggal 8 Juli 2024.

Polda Jabar berharap Kejari Jabar dapat segera membuat nota pendapat yang setelahnya akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

"Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami," paparnya.

Sekadar informasi bahwa hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan merupakan kabar yang signifikan.

Praperadilan ini diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam pembacaan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7), Eman Sulaeman menyatakan bahwa pengadilan telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan secara keseluruhan.

Keputusan tersebut menetapkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan dibatalkan secara hukum.

Eman Sulaeman juga menegaskan bahwa sebagai hasil dari keputusan ini, Polda Jabar wajib membebaskan Pegi dari tahanan segera.

Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Pegi sesuai dengan putusan tersebut.

Pernyataan Eman menekankan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum, dan bahwa surat penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Eman Sulaeman juga memberikan perintah kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim menganggap bahwa pemberian status tersangka kepada Pegi tidak didasarkan pada hukum yang jelas.

Sumber: disway
Foto: Pegi Setiawan/Net
×
Berita Terbaru Update
close