Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan untuk Pegi Setiawan.
Sebelumnya Pegi Setiawan sempat dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.
Pencabutan surat penyidikan tersebut terpantau telah dikirimkan dalam bentuk surat pemberitahuan di Polda Jabar ke Kejati Jabar.
Kasi
Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menyebut pihak Polda Jabar
sendiri yang mengirimkan ke pihak Kejati terkait pemberitahuan
penghentian penyidikan Pegi Setiawan.
Selain
itu Kejari menerima surat pemberitahuan dari Polda Jabar pada 12 Juli
2024, yang mana sudah diberitahukan sejak pada tanggal 8 Juli 2024.
Polda
Jabar berharap Kejari Jabar dapat segera membuat nota pendapat yang
setelahnya akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
"Pemberitahuannya
itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap
kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti
dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah
dikirimkan ke kami," paparnya.
Sekadar
informasi bahwa hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah
mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi
Setiawan merupakan kabar yang signifikan.
Praperadilan ini diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam
pembacaan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7), Eman Sulaeman
menyatakan bahwa pengadilan telah mengabulkan permohonan praperadilan
Pegi Setiawan secara keseluruhan.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan dibatalkan secara hukum.
Eman Sulaeman juga menegaskan bahwa sebagai hasil dari keputusan ini, Polda Jabar wajib membebaskan Pegi dari tahanan segera.
Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Pegi sesuai dengan putusan tersebut.
Pernyataan
Eman menekankan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi
sebagai tersangka tidak sah secara hukum, dan bahwa surat penetapan
tersangka tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Eman
Sulaeman juga memberikan perintah kepada Polda Jabar untuk menghentikan
penyidikan terhadap Pegi serta memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari
tahanan.
Keputusan
ini menunjukkan bahwa hakim menganggap bahwa pemberian status tersangka
kepada Pegi tidak didasarkan pada hukum yang jelas.
Sumber: disway
Foto: Pegi Setiawan/Net