Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghentikan penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta jika tidak cukup bukti.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan Formula E. Meskipun begitu, jika tidak cukup bukti, maka nantinya akan dihentikan penyelidikannya.
"Kalau tidak cukup bukti ya dihentikan. Tapi penyelidikannya sendiri masih berjalan," kata Tessa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/7).
Seperti diketahui, KPK mulai melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta sejak sekitar November 2021 lalu.
Sejak diumumkan, KPK sudah memintai keterangan beberapa pihak. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu, KPK juga telah memintai keterangan beberapa pihak lainnya, seperti politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo; Wakil Walikota Jakarta Selatan, Edi Sumantri; mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto; Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi; hingga pejabat PT Jakarta Properrtindo (Jakpro).
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi Formula E/Net