KPK Sita Catatan Aliran Uang Dugaan Korupsi Walikota Semarang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Sita Catatan Aliran Uang Dugaan Korupsi Walikota Semarang

Sabtu, 20 Juli 2024 | Juli 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-20T15:38:42Z

Tim penyidik KPK menyita catatan aliran dana hingga alat elektronik terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang melibatkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, dari beberapa hari lalu hingga hari ini, Jumat (19/7), tim penyidik masih terus melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus korupsi di Semarang.

"Kegiatan penyidikan masih berlangsung, untuk lokasinya (penggeledahan) hanya di Kota Semarang ya, jadi tidak keluar dari Kota Semarang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Dari proses penggeledahan itu kata Tessa, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Salah satunya adalah dokumen terkait perubahan APBD.

"Catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Tessa mengumumkan bahwa pada Jumat (12/7), KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.

"Yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang kembali jika dibutuhkan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkas Tessa.

Sumber: rmol
Foto: Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu/Net
×
Berita Terbaru Update
close