Seorang warga bernama Salam (35) harus meregang nyawa setelah tertembak peluru nyasar saat tengah menghadiri pesta pernikahan.
Korban jatuh tersungkur setelah tertembak pistol yang diletuskan oleh salah seorang anggota DPRD Lampung Tengah bernama Muhammad Saleh Mukadam (48).
Diketahui, Muhammad Saleh Mukadam merupakan Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra.
Adapun kejadian nahas tersebut terjadi saat pesta pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Acara yang digelar pada Sabtu, 6 Juli 2024 itu berubah menjadi duka pasca peluru yang ditembakkan oleh Muhammad Saleh Mukadam menewaskan Salam.
Padahal tembakan itu dimaksudkan untuk menyambut besan agar pesta pernikahan yang digelar meriah.
Melansir Instagram @fakta.suroboyo, tembakan biasanya diletuskan ke udara sebagai tradisi pernikahan di Desa Mataram Ilir.
Namun nahas, senjata api yang diletuskan oleh angggota DPRD Lampung Tengah itu malah mengenai kepala Salam hingga tewas di tempat kejadian.
Tak pelak, pesta pernikahan tersebut berujung ricuh disertai dengan jeritan histeris para tamu undangan yang menyaksikan adegan tragis tersebut.
Korban yang mendapat luka parah di kepalanya langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah menerangkan, pelaku tidak sadar jika senjata api yang diberikan padanya sudah terisi peluru.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku diberikan senjata api dan dia langsung mengokang karena dikira belum berisi peluru,” ujarnya dikutip Kilat.com pada Senin, 8 Juli 2024.
Saat itu, korban tengah duduk di kursi yang berhadapan dengan pelaku saat senjata api itu dikokang.
Pelaku diundang sebagai tokoh masyarakat setempat dan diberi senjata api untuk melaksanakan tradisi penyambutan tamu dengan melepaskan tembakan ke udara.
Petugas kepolisian langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa senjata api dan amunisinya ke Polres Lampung Tengah.
Akibat perbuatannya, Muhammad Saleh Mukadam dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Sumber: kilat
Foto: Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam tembak mati seorang warga saat acara pesta pernikahan. (dprd.lampungtengahkab.go.id dan Freepik)