Mahkamah Internasional Buat PBB Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Turut Diminta Ganti Rugi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahkamah Internasional Buat PBB Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Turut Diminta Ganti Rugi

Minggu, 21 Juli 2024 | Juli 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-21T13:48:56Z

Pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini disampaikan dalam sidang pada Jumat 19 Juli 2024.

Mahkamah Internasional di bawah PBB (ICJ) menegaskan untuk tindakan tersebut segera dihentikan.

Pernyataan tersebut dibeberkan pasca temuan tentang konflik Israel dan Palestina.

Pada dasarnya, pendapat yang dikeluarkan oleh para hakim yang ada di Mahkamah Internasional tak bersifat mengikat tetapi punya nilai hukum internasional yang berbobot.

Pendapat yang akhirnya dikeluarkan di Mahkamah ini berpotensi mengurangi dukungan terhadap Israel.

"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah dibangun dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden Nawaf Salam.

Tak hanya dinyatakan ilegal saja, Pengadilan juga menyebut Israel harus ganti rugi terkait kerugian yang terjadi.

Pasca dengar kabar tersebut, pihak dari Kementerian Luar Negeri Israel langsung menentang pendapat tersebut.

Pihak Israel mengatakan jika keputusan itu salah dari dasar dan dinilai sebagai sepihak saja.

Pihak Israel juga tegaskan lagi bahwa solusi politik di kawasan hanya bisa didapatkan lewat negosiasi.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Itu tadi apa kata Mahkamah Internasional soal pendudukan Israel di Palestina ilegal.(*)

Sumber: kilat
Foto: Mahkamah Internasional untuk PBB nyatakan pendudukan Israel atas Palestina ilegal (YouTube)
×
Berita Terbaru Update
close