Paras Cantik Anggota PPLN yang Adukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hingga Dipecat DKPP, Ini Kronologinya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Paras Cantik Anggota PPLN yang Adukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hingga Dipecat DKPP, Ini Kronologinya

Kamis, 04 Juli 2024 | Juli 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T09:19:36Z

Pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam kasus dugaan asusila.

CAT selaku korban asusila tampak menangis saat Hasyim diberhentikan dari Ketua KPU RI. Paras CAT memang cantik bak artis.

Dalam sidang putusan DKPP ini terungkap bahwa Hasyim sempat membuat surat perjanjian untuk menikahi dan memberikan sejumlah fasilitas kepada CAT usai keduanya melakukan hubungan badan secara paksa di sebuah hotel di Belanda.

Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.

Fakta itu diungkapkan oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan surat putusan perkara dugaan pelanggaran etik Hasyim.

Perjanjian itu ditandatangani Hasyim lantaran CAT mendatanginya ke Jakarta dengan maksud menagih janji untuk dinikahi.

Saat CAT datang dari Belanda ke Jakarta, Hasyim memberikan sejumlah fasilitas untuk CAT.

"Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu (Hasyim Asy'ari) berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan,” ujar Dewi di ruang sidang DKPP.

Apartemen itu dipesan atas Wildan Sukhoyya selaku asisten Hasyim Asy'ari dan digunakan CAT selama sekitar satu bulan, sejak 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

Setelah menunggu beberapa waktu, CAT tetap tidak mendapatkan kepastian, sehingga dia meminta agar Hasyim membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang berisi janji untuk menikahinya pada Januari 2024.

Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CAT layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim.

Surat perjanjian itu juga disebut relevan dengan peristiwa mereka melakukan hubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023 lalu.

Dalam sidang ini, DKPP memutuskan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran etik berat sebagai penyelenggara pemilu.

Hasyim pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI. Putusan DKPP itu berlaku sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP.

DKPP meminta Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)

Sumber: kilat
Foto: CAT, Anggota PPLN Den Haag di kasus Hasyim Asy'ari/Net
×
Berita Terbaru Update
close