Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap, Susno Duadji Semprot Kadiv Humas Polri: Keterlaluan Ini Anak! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap, Susno Duadji Semprot Kadiv Humas Polri: Keterlaluan Ini Anak!

Selasa, 09 Juli 2024 | Juli 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T04:32:41Z

Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas usai praperadilan terima Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Susno Duadji lalu semprot Humas Polri usai Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Susno Duadji, turut memberikan tanggapan mengenai kemenangan Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Dikutip Kilat.com melalui kanal Youtube Kompas TV, Senin, 8 Juli 2024, menurut Susno Duadji, Bareskrim seharusnya sejak awal terlibat dan mendampingi penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Berikan guidance, jangan terulang apa yang diamanatkan oleh Kapolri lewat Wakapolri, bahwa penyidikan 2016 di Cirebon tidak ada scientific crime investigation. Itu Kapori loh yang ngomong," ujar Susno Duadji.

"Tapi sayangnya, Kapori ini diluruskan oleh siapa namanya Kadiv Humas. Aneh juga Kadiv Humas bisa mengoreksi Kapolri, enggak tahu saya sanksi pada Kadiv Humasnya apa ini," sambungnya.

"Lah Kaporli ngomong gitu dilurusi sama dia, ini keterlaluan ini anak," imbuh Susno.

Susno berharap, konferensi pers hari ini bertujuan untuk memperbaiki institusi Polri, bukan untuk memicu konflik.

"Dan semestinya dari dulu, supaya apa? Karena publik se-Indonesia ini selalu ingin menunggu-nunggu keterangan dari Polri," ungkap Susno Duadji.

Namun, Susno melihat ada keanehan dan merasa bahwa Polda Jabar maupun Mabes Polri sangat sedikit memberikan informasi.

"Kok kelihatannya irit sekali gitu kan. Dari Polda irit, kemudian dari Mabes Polri irit, sehingga informasi ini di luar menyebar macam-macam. Tapi alhamdulillah menyebar macam-macam ternyata endingnya bagus ya. Kebenaran tegak hari ini," lanjutnya.

"Menyalakan media massa, seolah-olah ini trail by the press, langsung mencari siapa yang menyebarkan ini awal. Lah daripada susah cari siapa yang nyebarkan ini awal, cari aja siapa yang melakukan judi online. Nah itu lebih gampang itu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan telah melewati berbagai tahap, dimulai dengan pengajuan gugatan oleh pihak Pegi pada Senin, 1 Juli 2024. 

Sehari setelahnya, Polda Jabar memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.

Kemudian, hakim meminta kedua pihak untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada 3 Juli 2024 dan 5 Juli 2024. 

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana.

Dengan keputusan Hakim Eman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah. (*)

Sumber: kilat
Foto: Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Susno Duadji. (Tangkapan layar Facebook Palembang)
×
Berita Terbaru Update
close