Pemerintah Jangan Diam, Puluhan Ribu Karyawan Industri Tekstil Menganggur -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Jangan Diam, Puluhan Ribu Karyawan Industri Tekstil Menganggur

Rabu, 24 Juli 2024 | Juli 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-24T15:12:09Z

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil makin mengkhawatirkan. 

Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 20 hingga 30 pabrik telah gulung tikar, mengakibatkan 10.800 karyawan kehilangan pekerjaan.

Kementerian Perindustrian melaporkan enam pabrik besar telah tutup hingga Juni 2024, yakni PT Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusuma Putra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, PT Sai Aparel di Jawa Tengah, serta PT Alenatex di Jawa Barat, dengan total 11.000 buruh terkena PHK.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyoroti angka PHK di industri tekstil yang semakin mengkhawatirkan. 

Menurutnya, jika tidak ada solusi dari pemangku kebijakan, maka angka pengangguran akibat lesunya industri tekstil akan membebani pemerintah. 

“Pekerja dari industri tekstil yang terkena PHK tidak akan mudah menemukan tempat kerja baru jika kondisi industri tekstil secara nasional masih lesu," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (24/7).  

"Bagaimanapun bertambahnya angka pengangguran akan membebani pemerintah,” sambungnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, salah satu penyebab lesunya industri tekstil nasional adalah membanjirnya produk tekstil impor dengan harga yang jauh lebih murah.

Kurniasih mengingatkan jika ada persoalan di hulu terkait sebuah industri padat karya, efeknya akan berdampak di hilir dari sisi pekerja. 

“Harap dicatat setiap kebijakan yang diambil harus diperhatikan dampaknya dari hulu ke hilir, jangan sampai atas nama kemudahan impor justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan,” kata Kurniasih.

Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II ini pun mengingatkan, skill para pekerja di bidang industri tekstil tidak serta merta bisa dialihkan ke industri lain atau diminta membuka usaha sebagai akibat PHK yang dilakukan industri. 

“Pekerja korban PHK masih harus terus menghidup keluarganya. Tidak mudah mencari kerja di Industri tekstil yang lain jika sama-sama sedang lesu. Atau dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu mendapatkan pendapatan tetap,” pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Net
×
Berita Terbaru Update
close