Presiden Jokowi memberikan golden visa kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong.
Jokowi secara langsung kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dalam peluncuran Golden Visa pada Kamis 25 Juli 2024.
Golden visa merupakan layanan yang bisa memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), dalam waktu lima sampai sepuluh tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.
"Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent," kata Jokowi pada Kamis, 25 Juli 2024.
Jokowi mewanti-wanti agar WNA yang mendapatkan golden visa benar-benar diseleksi.
Ia tak ingin WNA yang berbahaya justru masuk ke Indonesia.
"Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 terkait skema " golden visa " atau visa emas tentang kebijakan keimigrasian.
PP ini merupakan revisi keempat dari PP Nomor 31 Tahun 2012, yang merupakan implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengesahan PP 40 Tahun 2023 ini diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan emas Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan pengamatan, ” bunyi PP tersebut dikutip Selasa, 15 Agustus 2023.
Visa emas sendiri dirancang khusus untuk individu asing yang berkualitas tinggi dengan kebijakan yang harmonis.
Dalam PP yang disetujui, terdapat perubahan dalam durasi visa dan izin tinggal . Sebelumnya berjangka waktu 5 tahun, kini diperpanjang hingga maksimal 10 tahun.
“Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun,” bunyi PP tersebut.
Kebijakan yang diterapkan dalam Pasal 148 PP 40/2023 menegaskan bahwa izin tinggal terbatas dapat diberikan hingga jangka waktu 10 tahun.
Namun apabila izin diberikan kurang dari 10 tahun, pemegang izin dapat meminta perpanjangan dengan syarat total durasi tidak melebihi 10 tahun, jelas PP tersebut.
Sumber: disway
Foto: Presiden Jokowi Berikan Golden Visa Kepada Shin Tae Yong-Istimewa-