Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim PN Surabaya, Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Anak Pejabat yang Jadi Terdakwa Pembunuhan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim PN Surabaya, Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Anak Pejabat yang Jadi Terdakwa Pembunuhan

Kamis, 25 Juli 2024 | Juli 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-25T14:40:05Z

Inilah profil tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memimpin sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim PN Surabaya tersebut diketahui bernama Erintuah Damanik selaku ketua, kemudian Mengapul dan Heru Hanindiyo selaku anggota.

Diketahui jika Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis PN Surabaya yang dipimpim oleh Erintuah Damanik bersama Mengapul dan Heru Hanindiyo.

Dalam putusan sidang di ruang Cakra PN Surabaya Rabu, 24 Juli 2024 Erintuah Damanik memjatuhkan vonis kepada Gregorius Ronald Tannur.

Padahal, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

Tak pelak, ketiga hakim ini banyak menuai sorotan serta kecaman putusan yang diberikan kepada Ronald Tanur tersebut.

Lalu bagaimana profil ketiga hakim tersebut?

1. Erintuah Damanik

Erintua Damanik selaku ketua diketahui pernah menjadi Humas PM Medan pada tahun 2019, kemudian pindah ke PN Surabaya pada tahun 2020.

Dikutip kilat.com dari pn-surabayakota.go.id, Erintuah merupakan hakim karir 1 yang menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.

Ia tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, seperti pembunuhan hakim PN Medan pada tahun 2019.

Dia pernah menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap eks Gubernur Sumut di PN Medan.

2. Heru Hanindiyo

Di PN Surabaya Heru bertugas sejak tahun 2023, sebelumnya ia bertugas di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya dia pernah menduduki jabatan hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018- 2019.

Kasus yang pernah ditangani oleh dalam sidang di antaranya menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021.

3. Mengapul

Mengapul merupakan eks Ketua PN Tebing Tinggi pada tahun 2021, tercatat dirinnya pernah menangani kasus tragedi Kanjuruhan Malang.

Ketiganya pun banyak mendapat kritikan lantaran memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

"Anda keren pak hakim Erintuah Damanik bisa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak DPR RI kasus pembunuhan pacarnya," ujar akun Twitter @dhemit_is_back. (*)

Sumber: kilat
Foto: Dari kiri ke kanan: Erintuah Damanik, Hanindyo, dan Mangapul/pn-surabayakota.go.id
×
Berita Terbaru Update
close