Rekam Jejak Mangapul, Tak Hanya Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Ternyata Juga Loloskan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rekam Jejak Mangapul, Tak Hanya Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Ternyata Juga Loloskan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 25 Juli 2024 | Juli 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-25T14:39:59Z

Sosok Mangapul, anggota Hakim dalam putusan kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada Dini Sera Afrianti turut disorot. Ternyata yang loloskan terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Mangapul bersama dengan Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo memberikan amar putusan Ronald tak terbukti secara sah dan meyakinkan sudah membunuh dan menganiaya korban.

Ronald disebut masih megupayakan pertolongan ke Dini saat ada di masa-masa kritis.

Pasca putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung diminta segera bebaskan terdakwa dari tahanan.

Profil Mangapul

Mangapul diketahui pernah menjabat sebagaiKetua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi di tahun 2021.

Namun saat ini Mangapul diketahui bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum Ronald Tannur, Mangapul pernah memegang kasus besar tragedi Kanjuruhan.

Kanjuruhan

Kasus yang menuai sorotan seluruh dunia ini, Mangapul rupanya memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Tetapi pada akhirnya di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan bebas tersebut dibatalkan.

Saat ini, Wahyu divonis penjara selama 2,5 tahun dan Bambang divonis penjara selama 2 tahun.

Itu tadi rekam jejak Mangapul, hakim yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur ternyata juga sempat beri vonis bebas ke terdakwa tragedi Kanjuruhan.(*)

Sumber: kilat
Foto: Mangapul tak hanya beri vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur tapi juga dua terdakwa tragedi Kanjuruhan (MA, Twitter @heraloebss)
×
Berita Terbaru Update
close