Eks ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari belakangan ini menjadi topik hangat di Tanah Air.
Bagaimana tidak, Hasyim Asy'ari yang juga merangkap sebagai anggota KPU itu telah tersandung dalam kasus tindakan asusila.
Hasyim Asy'ari diketahui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anggota Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, yakni korban dengan inisial CAT.
Untuk melancarkan aksi asusilanya, Hasyim Asy'ari sampai memaksa korban dengan cara merayu korban CAT.
Tidak hanya melakukan tindak asusila, rupanya Hasyim Asy'ari juga menggunakan fasilitas negara, dalam rangka untuk mendekati korban CAT.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan Hasyim Asy'ari telah memakai kendaraan dinas untuk menjemput korban CAT saat berada di Jakarta.
Kendaraan dinas yang dimaksud DKPP itu diketahui berupa mobil Toyota Fortuner Walpri yang berplat dinas polri.
"Teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi. Mengantar dan menjemput pengadu di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta," papar salah satu anggota DKPP, dikutip Kilat.com dari Kanal YouTube Metro TV pada Kamis, 4 Juli 2024.
Kemudian, DKPP membeberkan Hasyim Asy'ari turut menggelontorkan uang pribadinya untuk memberikan fasilitas lainnya untuk korban CAT.
Adapun fasilitas-fasilitas tersebut di antaranya adalah membelikan korban tiket pesawat PP Jakarta-Singapura sebesar Rp8.697.500 dan penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan berjumlahkan Rp48.716.900.
Kemudian, fasilitas lainnya yakni tiket pesawat PP Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali dengan angka nominall Rp100 juta hingga membelikan layar monitor Asus ZenScreen dengah harga Rp5.419.000.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Hasyim Asy'ari telah terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya.
"Teradu terbukti menyalahgunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," ucap anggota DKPP di dalam keterangannya.
Oleh karena itu, DKPP meyakini bahwa fasilitas yang diberikan Hasyim Asy'ari kepada korban itu menunjukan adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus.
"Fasilitasi yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat. khusus antara teradu dengan pengadu," imbuh anggota DKPP.
Terlebih, fasilitas tersebut tidak diberikan Hasyim Asy'ari kepada penyelenggara Pemilu lainnya.
"Mengingat fasilitasi serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," tandas DKPP.
Sementara itu, usai DKPP resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya, Hasyim Asy'ari pun memberikan tanggapannya.
Dalam kesempatan, Hasyim Asy'ari turut mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan dirinya dari tugas berat sebagai anggota KPU.
Lebih lanjut, Hasyim Asy'ari juga meminta maaf atas tindakan dirinya yang kurang berkenan selama ini terhadap rekan-rekan jurnalis.
"saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih,"lanjut Hasyim Asy'ari. (*)
Sumber: kilat
Foto: Kolase Eks ketua KPU, Hasyim Asy'ari (Instagran / @kpu_ri)