Sentilan Pedas Mahfud MD untuk Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas: Sangat Jahat! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sentilan Pedas Mahfud MD untuk Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas: Sangat Jahat!

Rabu, 10 Juli 2024 | Juli 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T02:03:53Z

Mahfud MD kini beri sentilan pedas untuk Polda Jabar usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Dikutip Kilat.com melalui kanal Youtube Mahfud MD Official, Selasa, 9 Juli 2024, Mahfud MD memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.

Ia juga mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon sejak awal.

Mahfud menilai Polda Jabar bekerja dengan cara yang tidak profesional dalam menangani kasus ini.

"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ujar Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan beberapa alasan terkait penilaian tersebut.

Pertama, ia menyinggung Polda Jabar yang kembali mengejar Pegi setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral.

"Kenapa? Dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina setelah 7 hari," ujarnya.

"Itu sudah sangat tidak profesional," sambungnya.

Selain itu, Mahfud juga membahas tentang dua DPO kasus Vina yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.

Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan ada tiga DPO dalam kasus pembunuhan keji ini.

"Yang kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif," papar Mahfud MD.

"Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, hakim Eman Sulaeman telah membuat keputusan yang bijak.

Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Sebelumnya, sidang praperadilan telah melalui beberapa tahap.

Pengajuan gugatan praperadilan dari pihak Pegi diajukan pada Senin, 1 Juli 2024.

Pada hari berikutnya, Polda Jabar memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.

Selanjutnya, hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu, 3 Juli 2024 dan Kamis, 5 Juli 2024.

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sementara Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana.

Dengan keputusan Hakim Eman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.(*)

Sumber: suara
Foto: Sosok Mahfud MD yang ikut buka suara terkait Pegi Setiawan. (Instagram/ @mohmahfudmd)
×
Berita Terbaru Update
close