Siti Mutmainah Istri Hasyim Asy'ari Pernah Jadi Kandidat Doktor Pertama Saat Ujian Daring di UGM -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siti Mutmainah Istri Hasyim Asy'ari Pernah Jadi Kandidat Doktor Pertama Saat Ujian Daring di UGM

Jumat, 05 Juli 2024 | Juli 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-05T04:04:03Z

Dipecatnya Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU RI melalui putusan DKPP membuat Siti Mutmainah sebagai istri turut menuai sorotan.

Diketahui, Siti Mutmainah memiliki latar belakang pekerjaan sama dengan sang suami Hasyim Asy'ari sebelum jadi anggota dan ketua KPU RI.

Baik Siti Mutmainah maupun Hasyim Asy'ari sama berprofesi sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

Bahkan Siti Mutmainah tercatat sebagai dosen tetap yang menjabat sebagai Lektor kepala di Undip.

Hanya saja, jika sang suami merupakan dosen FISIP sedangkan Siti Mutmainah merupakam dosen program study Akutansi.

Secara pendidikan Siti Mutmainah memilik riwayat belajar yang bukan kaleng-kaleng.

Hal itu terlihat dari gelar yang ia sandang baik didepan maupun dibelakang namanya tercatat ada delapan gelar.

Dan terungkap ada fakta dari Siti Mutmainah ketika dirinnye menempuh pendidikan di Universitas Gadja Mada (UGM).

Dikutip kilat.com dari laman mscdoctor.feb.ugm.ac.id, tepatnya tahun 2020 lalu Siti Mutmainah menjadi kandidat doktor pertama.

Hal itu saat dirinya hendak ujian terbuka dalam jaringan (daring) Program Magister Sains dan Doktor, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (MD FEB UGM).

la menyajikan disertasinya yang kemudian dinilai oleh beberapa profeor. Setelah sidang tersebut selesai, Siti Mutmainah resmi menyandang gelar doktor ke-4852 yang lulus ujian di UGM dan ke-287 yang lulus di FEB UGM.

Siti Mutmainah memang jarang tersorot oleh media, meskipun sang suami merupakan pejabat publik.

Namun, ketika sang suami terjerat skandal asusila yang membuatnya dipecat sebagai ketua KPU RI nama Siti Mutmainah pun mendadak ramai disorot.

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari resmi diputuskan bersalah dan diberhentikam secara tetap oleh DKPP per tanggal 3 Juli 2024.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.

Sementara putusan tersebut juga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Hasyim dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan tersebut dibacakan.(*)

Sumber: kilat
Foto: Potret siti mutmainah istri eksi ketua kpu ri hasyim asy'ari (kolase YouTube @sitimutmainah5273)
×
Berita Terbaru Update
close