Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU Sintang Terancam Sanksi Adat dan Pidana! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU Sintang Terancam Sanksi Adat dan Pidana!

Rabu, 17 Juli 2024 | Juli 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T15:51:19Z

Sopir mobil ambulans yang turunkan jenazah di SPBU Sintang dituntut sanksi adat pidana.

Diketahui, seorang sopir ambulans RSUD Sintang pada Senin malam 15 Juli 2024 viral gegara menurunkan jenazah bayi yang baru dilahirkan di salah satu SPBU.

Kejadian ini memicu kemarahan publik dan menjadi viral di media sosial.

Peristiwa ini pertama kali terungkap melalui unggahan akun Instagram @majeliskopi08, yang memperlihatkan keluarga jenazah memprotes tindakan tersebut.

Dalam video tersebut, salah satu anggota keluarga menjelaskan bahwa sopir ambulans meminta uang sebesar Rp 400 ribu untuk bahan bakar minyak (BBM).

Pihak keluarga mengaku telah membayar biaya resmi sebesar Rp 600 ribu di kasir rumah sakit sebelum menggunakan jasa ambulans.

Namun, sopir ambulans yang diketahui bernama Suwardi tetap bersikeras meminta tambahan uang dengan alasan selisih harga BBM jenis dexlite yang lebih mahal dari yang dianggarkan dalam Peraturan Gubernur.

"Dexlite itu harganya Rp 14.900 per liter, sementara Pergub yang ada di rumah sakit itu yang ditanggung sebesar Rp 9.500," jelas Suwardi dalam klarifikasinya melalui unggahan akun @sekitar.pontianak.

Insiden ini mendapat perhatian dari anggota DPRD Sintang, Santosa, yang mengakui bahwa Suwardi kerap melakukan tindakan serupa.

Santosa menegaskan bahwa masalah pembayaran ambulans merupakan tanggung jawab dirinya dan direktur rumah sakit, sehingga tidak ada alasan bagi sopir untuk meminta pembayaran tambahan.

"Apapun klarifikasi yang disampaikan oleh oknum supir ambulans ini tentu kami menolak karena saya sendiri tahu kejadian di lapangan," tegas Santosa.

Santosa menambahkan bahwa pihak rumah sakit akan mengambil tindakan tegas terhadap Suwardi, termasuk melibatkan Dewan Adat Daerah (DAD) untuk memberikan sanksi adat yang sesuai.

Selain itu, Suwardi juga akan dilaporkan secara pidana atas perbuatannya.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Dewan Adat Daerah (DAD) bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini. Dan tentu selain proses adat, mudah-mudahan dengan alat bukti yang ada mungkin kita bisa lanjutkan ke tindak pidana," ujar Santosa.

Dalam klarifikasinya, Suwardi mengaku bahwa pada malam kejadian tersebut sebenarnya bukan jadwal dinasnya, namun ia menggantikan rekannya.

Ia juga mengakui adanya kesalahpahaman dengan pihak keluarga mengenai biaya BBM dan penurunan jenazah di SPBU.

Pihak RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. Sopir juga telah diberikan sanksi.

"Mulai hari ini sopir akan diberikan sanksi dan sementara telah dinonaktifkan dari tugasnya," ujar drg Ridwan Tonny.

Ridwan mengatakan Suwardi berstatus ASN di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

Pihaknya pun akan bersurat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang terkait perbuatan Suwardi tersebut. (*)

Sumber: kilat
Foto: Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU Sintang Terancam Sanksi Adat dan Pidana! (foto X Miss Tweet)
×
Berita Terbaru Update
close