Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menilai saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat selaku pihak Terlapor dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak independen.
Penilaian Muchtar ini bukan tanpa dasar. Setiap pertanyaan yang diajukan timnya, selalu dijawab saksi ahli dengan pernyataan yang sama.
"Jadi, saya sungguh menilai saksi ahli dari Polda tidak independen, karena semua jawaban bermuara pada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," kritiknya, usai sidang, dikutip RMOLJabar, Kamis (04/07).
Muchtar menambahkan, seharusnya setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh pihaknya dijawab oleh saksi ahli sesuai dengan keahliannya.
"Dalam persidangan hari ini, pihak Termohon menghadirkan saksi ahli. Harapannya, saat kita mengajukan pertanyaan, dia bisa menjawab sesuai dengan keahliannya," lanjutnya.
Muchtar juga menilai jawaban saksi ahli tersebut dapat menjadi bahan bagi pihaknya dalam mengajukan berkas kesimpulan selama proses sidang praperadilan ini.
"Jawaban saksi ahli ini tidak berkembang, sehingga sulit bagi kami untuk menemukan kesimpulan. Besok kami dituntut membuat kesimpulan. Bagaimana kami bisa mengembangkan analisis kami tentang perkara ini jika jawaban selalu 'dua alat bukti'," tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi/RMOLJabar