Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.000 akun rekening yang terafiliasi dengan judi online.
Imbas dari pemblokiran tersebut,ribuan rekening itu tidak lagi dapat mengakses dan menikmati layanan di sektor jasa keuangan.
"Kami telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening yang terlibat dalam judi online. Orang-orang yang terlibat tidak akan bisa menggunakan seluruh layanan keuangan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani dikutip Kamis (29/8).
Berdasarkan keterangan Riza, akun-akun yang terlibat judi online nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem data yang dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judi online di Indonesia.
"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan, sehingga mereka yang diduga terlibat dalam judi online akan dimasukkan dalam sistem ini," jelas Rizal.
Sementara itu, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online di Indonesia mengalami penurunan drastis hingga 50 persen.
Penurunan ini juga tercermin dari total deposit masyarakat di situs judi online yang kini hanya mencapai Rp34,49 triliun per Juli 2024.
"Hasil nyata ini terlihat dari data PPATK pada Juli 2024, yang menunjukkan penurunan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen, dan penurunan deposit di situs judi online mencapai Rp34,49 triliun," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie.
Dalam upaya memberantas judi online, pemerintah sendiri telah membentuk gugus tugas dan tim bersama yang melibatkan Bank Indonesia, OJK, serta 11 asosiasi penyelenggara jasa elektronik (PSE) dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net